Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3863/L.4.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm).

Tempat lahir                                         :    Nias (Sumut).

Umur / Tgl. lahir                                    :    29 tahun / 11 Februari 1995.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Soiya RT.006 RW.001 Kel. Semunai Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis. Domisili : Jalan M. Salim RT.- RW.- Kel. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen Protestan.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juli 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjang T-6

:

:

Sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024.

Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024

c.  Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau masih pada bulan Mei di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan M. Salim RT.- RW.- Kel. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mai 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianipar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan M. Salim RT.- RW.- Kel. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Yang mana sebelumnya Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tempat terdakwa ditangkap sering terjadi perjudian jenis togel online. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih, 1 (satu) lembar kertas rekapan togel, dan uang tunai sebesar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel

online dengan menggunakan handphone terdakwa tersebut yang mana apabila ada pembeli yang ingin memesan atau memasangkan nomor togel kepada terdakwa, awalnya terdakwa menerima uang pemesanan dan nomor yang akan dipasang oleh pembeli tersebut, kemudian terdakwa terdakwa masuk kesitus judi online “NANAS TOTO” dengan menggunakan ID “Enjelin181219” lalu terdakwa memasang nomor togel yang diminta oleh pembeli tersebut. Apabila nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut dinyatakan menang, maka uang kemenangan tersebut akan dikirimkan melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor 081364481986.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel online tersebut terdakwa merupakan orang yang melakukan pemasangan terhadap nomor togel yang dipesan oleh pembeli dengan menggunakan situs yang hanya diketahui terdakwa serta akun dan password yang hanya diketahui terdakwa sendiri.
  • Bahwa apabila nomor togel yang dipasang oleh pembeli tersebut keluar dan sesuai dengan nomor togel yang dikirimkan oleh Bandar, maka nomor togel tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang.
  • Bahwa apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dengan pemasangan 4 (empat) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dengan pemasangan 3 (tiga) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (seribu rupiah), dengan pemasangan 2 (dua) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam melakukan penjualan nomor togel tersebut dalam perharinya terdakwa dapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa didalam permainan perjudian jenis Togel tersebut, terdakwa tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 TAHUN 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. ----------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau masih pada bulan Mei di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan M. Salim RT.- RW.- Kel. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mai 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Fauzul Hutabarat dan saksi Palmer Sianipar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa PANTASAN WIRA LAOLI Als BAPAK RETA Anak TOTONA LAOLI (Alm) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan M. Salim RT.- RW.- Kel. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Yang mana sebelumnya Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tempat terdakwa ditangkap sering terjadi perjudian jenis togel. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna putih, 1 (satu) lembar kertas rekapan togel, dan uang tunai sebesar Rp.124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan handphone terdakwa tersebut yang mana apabila ada pembeli yang ingin memesan atau memasangkan nomor togel kepada terdakwa, awalnya terdakwa menerima uang pemesanan dan nomor yang akan dipasang oleh pembeli tersebut, kemudian terdakwa terdakwa masuk kesitus judi online “NANAS TOTO” dengan menggunakan ID “Enjelin181219” lalu terdakwa memasang nomor togel yang diminta oleh pembeli tersebut. Apabila nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut dinyatakan menang, maka uang kemenangan tersebut akan dikirimkan melalui akun DANA milik terdakwa dengan nomor 081364481986.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut terdakwa lakukan seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain. Dan terdakwa tidak ada mengirimkan atau menyebarkan situs judi online tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa apabila nomor togel yang dipasang oleh pembeli tersebut keluar dan sesuai dengan nomor togel yang dikirimkan oleh Bandar, maka nomor togel tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang.
  • Bahwa apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dengan pemasangan 4 (empat) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dengan pemasangan 3 (tiga) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan apabila nomor togel tersebut dibeli oleh pembeli seharga Rp.2.000,- (seribu rupiah), dengan pemasangan 2 (dua) angka, maka pembeli akan menerima hadiah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam melakukan penjualan nomor togel tersebut dalam perharinya terdakwa dapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa didalam permainan perjudian jenis Togel tersebut, terdakwa tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke – 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 09 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya