Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2537/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-221/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS

Tempat lahir

:

Dusun Sono.

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 19 Juli 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Jend. A. Yani Lingkungan II RT.000 RW.000 Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Prov. Sumatera Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Sopir.

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:
  • Penahanan Penyidik        : Sejak Tanggal 28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak Tanggal 18 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak Tanggal 27 Agustus 2025 s/d 25 September 2025
  • Penuntut Umum                : Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Tepi Jalan Yng beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

--- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak terdakwa kenal sebanyak (enam) Paket narkotika jenis shabu atau seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) bertempatan di Gudang Balqis Kel. Bagan Besar Kota Dumai. Kemudian terdakwa menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis SUV merk Daihatsu Terios warna abu-abu metallic dengan Nopol B 1347 UZK nomor rangka MHKG2CJ2JCK064811 dan nomor mesin DDB3752 milik terdakwa sambil membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya terdakwa didepan sebuah rumah tersebut, terdakwa menghubungi saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai didepan rumah tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI dan pada saat tersebut saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI langsung naik kedalam mobil milik terdakwa. Setelah itu pada saat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI.

 

--- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI yang sedang berada didalam 1 (satu) unit mobil jenis SUV merk Daihatsu Terios warna abu-abu metallic dengan Nopol B 1347 UZK nomor rangka MHKG2CJ2JCK064811 dan nomor mesin DDB3752 bertempatan di Tepi Jalan Yng beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu yang ditemukan ditengah dasbord pada 1 (satu) unit mobil jenis SUV merk Daihatsu Terios warna abu-abu metallic dengan Nopol B 1347 UZK nomor rangka MHKG2CJ2JCK064811 dan nomor mesin DDB3752 milik terdakwa. Sedangkan terhadap saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di tanah diluar mobil disamping saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam yang ditemukan ditengah dasbord mobil milik terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI dari terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Kota Dumai Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.89 gram, Berat Pembungkus 0,43 gram, dan berat bersih 0,46 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 96/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.28 gram, Berat Pembungkus 0,07 gram, dan berat bersih 0,21 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2366 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,46 gram diberi nomor barang bukti 3313/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 5 (lima) bungkus plastic berisikan kristal warna putih / 0,44 gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2365 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 3312/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih / 0,19 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Tepi Jalan Yng beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI yang sedang berada didalam 1 (satu) unit mobil jenis SUV merk Daihatsu Terios warna abu-abu metallic dengan Nopol B 1347 UZK nomor rangka MHKG2CJ2JCK064811 dan nomor mesin DDB3752 bertempatan di Tepi Jalan Yng beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai (Duri XIII) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu yang ditemukan ditengah dasbord pada 1 (satu) unit mobil jenis SUV merk Daihatsu Terios warna abu-abu metallic dengan Nopol B 1347 UZK nomor rangka MHKG2CJ2JCK064811 dan nomor mesin DDB3752 milik terdakwa. Sedangkan terhadap saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di tanah diluar mobil disamping saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam yang ditemukan ditengah dasbord mobil milik terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI dari terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Kota Dumai Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.89 gram, Berat Pembungkus 0,43 gram, dan berat bersih 0,46 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 96/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.28 gram, Berat Pembungkus 0,07 gram, dan berat bersih 0,21 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2366 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RISKY AFANDI LUBIS Alias FANDI Bin (Alm) NIRWAN LUBIS berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,46 gram diberi nomor barang bukti 3313/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 5 (lima) bungkus plastic berisikan kristal warna putih / 0,44 gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2365 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SUSANTO Alias ANTO Bin (Alm) HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 3312/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih / 0,19 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

 

 

BENGKALIS, 23 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                     

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya