Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Bls 1.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
AFRIZAL Alias IJAL Bin JAMIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 16 /L.4.21/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
2YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL Alias IJAL Bin JAMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin JAMIRIN, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di sebuah Kedai Kopi Tunas Baru yang terletak di Jl. Imam Bonjol No 25 RT.001/ RW.001 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak  peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINAS yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat Informasi dari Warga bahwa di Kedai Kopi Tunas Baru yang terletak di Jl. Imambonjol Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino dan Jual-beli Chip untuk permainan judi Jenis Higgs Domino, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan Penyelidikan dilapangan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINA mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi Jual-beli Chip permainan judi jenis Higgs Domino setelah ditanyai mengaku bernama saksi YANTO Als AHOK (terdakwa dalam berkas terpisah) merupkan orang yang memberi kesempatan kepada orang lain untuk  bermain judi dan penampung Chip permainan Judi Jenis Higgs Domino serta pemilik Kedai Kopi tersebut, dan terdakwa AFRIZAL Als IJAL yang merupakan pembeli (pemain Judi Jenis Higgs Domino),
  • Bahwa kronologis tindak pidana perjudian jenis Chip Higgs Domino yang Terdakwa lakukan bersama dengan saksi YANTO Alias AHOK (terdakwa dalam berkas terpisah)awalnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke Kedai Kopi Tunas Baru yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.25 Rt.001/Rw.001 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dan minum kopi disana. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saksi membeli Chip Higgs Domino di Kedai Kopi Tunas Baru tersebut dari saksi YANTO Alias AHOK (selaku orang yang memberi saksi kesempatan untuk bermain judi) sebesar 500 M (Million) seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara saksi YANTO Alias AHOK mengirimkan Chip Higgs Domino dari akun No.ID 50345001 (Toko Walaye) milik saksi YANTO Alias AHOK kepada akun Higgs Domino No.ID 8184350 (Afrizal) milik terdakwa sebesar 500 M (Million) dan setelah Terdakwa menerima Chip Higgs Domino tersebut saksi langsung menyerahkan uang kepada saksi YANTO Alias AHOK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memainkan Chip Higgs Domino tersebut menggunakan akun Higgs Domino milik Terdakwa No.ID 8184350 (Afrizal) tersebut, dan setelah + 30 menit Terdakwa bermain Chip tersebut saksi mendapatkan kemenangan sebesar 110 M (Million), Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bermain pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Kep. Meranti yaitu saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi YANTO Als AHOK, setelah ditanyakan kepada Terdakwa dari siapa Terdakwa membeli Chip Higgs Domino tersebut terdakwa mengaku membeli Chip Higgs Domino tersebut dari saksi YANTO Alias AHOK.
  • Bahwa cara permainan judi Jenis Higgs Domino tersebut yaitu pertama sekali terdakwa mendownload Aplikasi permainan Higgs Domino melalui Play Store Handphone Android milik terdakwa, setelah itu terdakwa baru mendapatkan Akun (ID) Higgs Domino yang berisikan Cip sedekah sebanyak 1 M (Milion) sampai dengan 2 M (Milion) setelah itu baru terdakwa membeli Cip Higgs Domino dari saksi YANTO Als HOK yang ada menjual Chip Higgs Domino tersebut,  dengan membayar menggunakan Uang tunai sesuai harga Chip yang terdakwa beli setelah itu terdakwa memberikan Id milik terdakwa tersebut kepada saksi YANTO Als AHOK, kemudian saksi YANTO Als AHOK mengirimkan Chip Higgs Domino tersebut sebanyak yang terdakwa beli ke Akun (ID) Higgs Domino milik terdakwa tersebut sebagai  modal / taruhan, setelah itu baru terdakwa dapat memainkan permainan judi di Akun Higgs Domino terdakwa seperti Slot, QiuQiu, Kartu Remi, Lacak Domino dan Lain-lainnya dengan system untung-untungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang untuk melakukan permainan Judi jenis Higgs Domino dan menjual Chip Higgs Domino tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP   ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin JAMIRIN, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di sebuah Kedai Kopi Tunas Baru yang terletak di Jl. Imam Bonjol No 25 RT.001/ RW.001 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum, atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalu ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memeberi izin untuk melakukan perjudian itu. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINAS yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat Informasi dari Warga bahwa di Kedai Kopi Tunas Baru yang terletak di Jl. Imambonjol Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino dan Jual-beli Chip untuk permainan judi Jenis Higgs Domino, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan Penyelidikan dilapangan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINA mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi Jual-beli Chip permainan judi jenis Higgs Domino setelah ditanyai mengaku bernama saksi YANTO Als AHOK (terdakwa dalam berkas terpisah) merupkan orang yang memberi kesempatan kepada orang lain untuk  bermain judi dan penampung Chip permainan Judi Jenis Higgs Domino serta pemilik Kedai Kopi tersebut, dan terdakwa AFRIZAL Als IJAL yang merupakan pembeli (pemain Judi Jenis Higgs Domino),
  • Bahwa kronologis tindak pidana perjudian jenis Chip Higgs Domino yang Terdakwa lakukan bersama dengan saksi YANTO Alias AHOK (terdakwa dalam berkas terpisah)awalnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke Kedai Kopi Tunas Baru yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.25 Rt.001/Rw.001 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dan minum kopi disana. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saksi membeli Chip Higgs Domino di Kedai Kopi Tunas Baru tersebut dari saksi YANTO Alias AHOK (selaku orang yang memberi saksi kesempatan untuk bermain judi) sebesar 500 M (Million) seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara saksi YANTO Alias AHOK mengirimkan Chip Higgs Domino dari akun No.ID 50345001 (Toko Walaye) milik saksi YANTO Alias AHOK kepada akun Higgs Domino No.ID 8184350 (Afrizal) milik terdakwa sebesar 500 M (Million) dan setelah Terdakwa menerima Chip Higgs Domino tersebut saksi langsung menyerahkan uang kepada saksi YANTO Alias AHOK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memainkan Chip Higgs Domino tersebut menggunakan akun Higgs Domino milik Terdakwa No.ID 8184350 (Afrizal) tersebut, dan setelah + 30 menit Terdakwa bermain Chip tersebut saksi mendapatkan kemenangan sebesar 110 M (Million), Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bermain pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Kep. Meranti yaitu saksi ROEBY HARDINATA Bin HARRUDIN bersama saksi MIRZA DWIKI NASPRIANSYAH Bin SINA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi YANTO Als AHOK, setelah ditanyakan kepada Terdakwa dari siapa Terdakwa membeli Chip Higgs Domino tersebut terdakwa mengaku membeli Chip Higgs Domino tersebut dari saksi YANTO Alias AHOK.
  • Bahwa cara permainan judi Jenis Higgs Domino tersebut yaitu pertama sekali terdakwa mendownload Aplikasi permainan Higgs Domino melalui Play Store Handphone Android milik terdakwa, setelah itu terdakwa baru mendapatkan Akun (ID) Higgs Domino yang berisikan Cip sedekah sebanyak 1 M (Milion) sampai dengan 2 M (Milion) setelah itu baru terdakwa membeli Cip Higgs Domino dari saksi YANTO Als HOK yang ada menjual Chip Higgs Domino tersebut,  dengan membayar menggunakan Uang tunai sesuai harga Chip yang terdakwa beli setelah itu terdakwa memberikan Id milik terdakwa tersebut kepada saksi YANTO Als AHOK, kemudian saksi YANTO Als AHOK mengirimkan Chip Higgs Domino tersebut sebanyak yang terdakwa beli ke Akun (ID) Higgs Domino milik terdakwa tersebut sebagai  modal / taruhan, setelah itu baru terdakwa dapat memainkan permainan judi di Akun Higgs Domino terdakwa seperti Slot, QiuQiu, Kartu Remi, Lacak Domino dan Lain-lainnya dengan system untung-untungan.
  • Bahwa Kedai Kopi Tunas Baru milik terdakwa tersebut adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh umum.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang untuk melakukan permainan Judi jenis Higgs Domino dan menjual Chip Higgs Domino tersebut.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya