Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa NIK 1403080207860001 dengan Nama Zuli Yanto lahir di Parit Teladan, pada tanggal 02 Juli 1985, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jl Teladan, Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan Identitas Sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Identitas KTP dari Nomor NIK 1404080207900003, Nama Awer, tempat Tanggal Lahir Tembilahan, 02 Juli 1990 menjadi Nomor NIK 1403080207860001 Nama Zuli Yanto Tempat/Tanggal Lahir Parit Teladan, 02 Juli 1985;
- Memerintahkan kepada Pemohon setelah penetapan ini diterima untuk dapat mengirimkan salinan penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini untuk dapat menerbitkan KTP baru dan KK pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |