Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH DEDI KURMUDI ALIAS JACK BIN NASIB Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4073/L.4.13/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURMUDI ALIAS JACK BIN NASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB  dan mengatakan “Jek, kau mau makai ndak? Kalau mau aku ada sabu sikit ni” dan terdakwa menjawab “bolehlah”. Setelah itu saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa di Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap sabu / bong, setelah itu terdakwa dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bergantian menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa sedang berada di Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tiba-tiba terdakwa dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali yang mengaku dari pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik sisa pembungkus narkotika jenis shabu ditemukan di atas lantai di bawah meja bengkel terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah ditemukan diatas meja bengkel terdakwa. Kemudian pihak kepolisian menanyakan kepemilikan terhadap 1 (satu) buah plastik sisa pembungkus narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab 1 (satu) buah plastik sisa pembungkus narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa sudah sering mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1574/NNF/2022, tanggal 24 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2281/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 133/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                              : 0, 35 gram
Berat pembungkus (tara)                    : 0, 33 gram
Berat bersih (netto)                          : 0, 02 gram

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi SURATMIN, S.H, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan saksi YEAN AGUSTHADI Als YAN yang merupakan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari penangkapan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DEDI AZRAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya terkait keberadaan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian team melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah itu team menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit  Handphond merk Samsung. Kemudian team menanyakan kepemilikan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diperoleh dari sdr. SYARIF DUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 19:00 Wib bertempat di Jalan Politeknik Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah itu team melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencuigakan yang keluar masuk bengkel tersebut, kemudian terdakwa mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan mengaku bernama terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB, setelah itu team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit  Handphond merk Nokia, setelah itu team menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa, saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1574/NNF/2022, tanggal 24 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2281/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 133/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                              : 0, 35 gram
Berat pembungkus (tara)                    : 0, 33 gram
Berat bersih (netto)                          : 0, 02 gram

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya