| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 697/Pid.Sus/2023/PN Bls | R. IWAN CHARTAWAN, SH | DEDI KURMUDI ALIAS JACK BIN NASIB | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 697/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4073/L.4.13/Enz.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ---------- Bahwa terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB dan mengatakan “Jek, kau mau makai ndak? Kalau mau aku ada sabu sikit ni” dan terdakwa menjawab “bolehlah”. Setelah itu saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa di Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap sabu / bong, setelah itu terdakwa dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bergantian menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang kerumahnya. Nomor : 2281/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 133/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian: Berat kotor (bruto) : 0, 35 gram Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi SURATMIN, S.H, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan saksi YEAN AGUSTHADI Als YAN yang merupakan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari penangkapan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DEDI AZRAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya terkait keberadaan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian team melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Sebuah Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah itu team menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphond merk Samsung. Kemudian team menanyakan kepemilikan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diperoleh dari sdr. SYARIF DUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 19:00 Wib bertempat di Jalan Politeknik Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah itu team melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencuigakan yang keluar masuk bengkel tersebut, kemudian terdakwa mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan mengaku bernama terdakwa DEDI KURMUDI Alias JACK Bin NASIB, setelah itu team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphond merk Nokia, setelah itu team menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Bengkel Sepeda Motor yang beralamatkan Jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa, saksi DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Nomor : 2281/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 133/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian: Berat kotor (bruto) : 0, 35 gram Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
