Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI.D Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2203 /L.4.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI.D[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-199/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D

Tempat lahir

:

Senggoro

Umur/Tgl. Lahir

:

40 Tahun /  25 Mei 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pramuka RT/RW 002/004 Desa/Kel Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pegawai Negeri Sipil

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan KPN I

Perpanjangan KPN II

Penuntut Umum

 

Perpanjangan

 

Perpanjangan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

Rutan, Sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025.

Rutan, Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025.

Rutan, Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025.

Rutan, Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 27 Agustus 2025.

Rutan, Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Nopember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D dihubungi oleh saksi FERRY SUHENDRA Alias WAK KARIM (dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW (dilakukan penuntutan terpisah)  dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW datang kerumah Terdakwa di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membayar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang bersikan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW secara Cuma-Cuma. Tidak lama kemudian saksi FERRY SUHENDRA ALIAS WAK KARIM datang kerumah Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim yang beranggotakan Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIA KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD HAFIZAN melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket pack narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaleng minyak rambut berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok shabu, 1 (Satu) buah gunting press dan 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna abu-abu dengan IMEI (slot 1) 865298061770594 dan IMEI (Slot 2) 865298061770586, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 73/14309/2025, tanggal 26 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 73/14309/2025, tanggal 26 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng minyak rambut yang beriskan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 16,22 (enam belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram. 1 (satu) paket plastik pack yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1427/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1971/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat netto 0,05 gram  tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti nomor 1972/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,06 gram positif mengandung Ganja dan barang bukti nomor 1973/NNF/2025 berupa 1 (satu) buah kaleng yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,81 gram positif mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.

 

 

 

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

KESATU

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ““percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim yang beranggotakan Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIA KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD HAFIZAN melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket pack narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaleng minyak rambut berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok shabu, 1 (Satu) buah gunting press dan 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna abu-abu dengan IMEI (slot 1) 865298061770594 dan IMEI (Slot 2) 865298061770586. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 73/14309/2025, tanggal 26 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1427/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1971/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat netto 0,05 gram  tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

     DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.19 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Gang Aki Baki Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.19 WIB Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D pergi ke Gang Aki Baki Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, kemudian Terdakwa melihat sebuah pot tanaman yang berisikan 1 (Satu) batang pohon daun ganja yang merupakan milik sdr. PANGESTU KUSUMA (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu Terdakwa mendekati pot yang berisikan tanaman 1 (Satu) batang pohon daun ganja tersebut dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) batang pohon daun ganja yang ada di pot tersebut dan membawanya pulang kerumah Terdakwa.

 

  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim yang beranggotakan Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIA KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD HAFIZAN melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka RT 002 RW 004 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS OMAN BIN RUSLI.D, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket pack narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaleng minyak rambut berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok shabu, 1 (Satu) buah gunting press dan 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna abu-abu dengan IMEI (slot 1) 865298061770594 dan IMEI (Slot 2) 865298061770586, selanjutnya Terdakwa mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi FERRY SUHENDRA (dilakukan penuntutan terpisah) dan memberikan narkotika jenis Ganja kering kepada saksi ARVIAN WIBAWA ALIAS SESEW (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya dibawa ke kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 73/14309/2025, tanggal 26 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng minyak rambut yang beriskan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 16,22 (enam belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram. 1 (satu) paket plastik pack yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1427/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti nomor 1972/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,06 gram positif mengandung Ganja dan barang bukti nomor 1973/NNF/2025 berupa 1 (satu) buah kaleng yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,81 gram positif mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya