Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
RIDWAN Bin PAHING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 629/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2531/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin PAHING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-173/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

RIDWAN BIN PAHING

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

41 tahun / 12 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sepakat Desa Bukit Kayu Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik     : Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025
  • Diperpanjang PU           : Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
  • Penuntut Umum             : Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025
  • Diperpanjang PN           : Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 06 November 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN PAHING baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan sdr.Banteng (DPO), sdr.Hitam (DPO) dan 6 (enam) orang lainnya  (dalam proses penyelidikan), pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan sdr.Banteng (DPO), sdr.Hitam (DPO) dan beberapa orang teman Terdakwa menggunakan sepeda motor masuk ke wilayah PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) dengan maksud mengambil berondolan dan buah kelapa sawit. Selanjutnya di Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Terdakwa melihat 1 (satu) karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit dan Terdakwa mengambil karung berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa letakkan di pinggir jalan dengan maksud memudahkan Terdakwa membawa berondolan tersebut pergi.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB tim security PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) saksi AGUS SETIAWAN dan ANDI FEBRIANUS beserta 5 (lima) orang lainnya sedang melakukan patroli di areal Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Swit PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saat itu saksi AGUS SETIAWAN, saksi ANDI FEBRIANUS dan tim mendengar suara sepeda motor sehingga tim melakukan pengintaian dan tidak berapa lama tim melihat sekira 7 (tujuh) orang pelaku berada di lokasi sedang mengegrek buah kelapa sawit dan ada yang melangsir buah kelapa sawit, kemudian saksi AGUS SETIAWAN, saksi ANDI FEBRIANUS dan tim langsung berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku tersebut yang begitu mengetahui keberadaan tim security Terdakwa dan pelaku Lainnya berupaya melarikan diri, saat itu saksi AGUS SETIAWAN dan saksi ANDI FEBRIANUS berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan tim security lain mengejar pelaku lainnya namun berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN dan ANDI FEBRIANUS melakukan penyisiran disekitar lokasi Terdakwa ditangkap dan berhasil menemukan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke PKS PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.Banteng (DPO), sdr.Hitam (DPO) dan  pelaku lain tidak ada izin untuk mengambil 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 820 (delapan ratus dua puluh) kg milik PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.Banteng (DPO), sdr.Hitam (DPO)  , PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) mengalami kerugian sejumlah Rp.2.723.597 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN PAHING, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa masuk ke wilayah PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) dengan maksud mengambil berondolan dan buah kelapa sawit di PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII). Selanjutnya di Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Terdakwa melihat 1 (satu) karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit dan Terdakwa mengambil karung berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa letakkan di pinggir jalan dengan maksud memudahkan Terdakwa membawa berondolan tersebut pergi.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB tim security PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) saksi AGUS SETIAWAN dan ANDI FEBRIANUS beserta 5 (lima) orang lainnya sedang melakukan patroli di areal Blok M 66 Afdeling 8 Kebun Kelapa Swit PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saat itu saksi AGUS SETIAWAN, saksi ANDI FEBRIANUS dan tim mendengar suara sepeda motor sehingga tim melakukan pengintaian dan tidak berapa lama tim melihat sekira 7 (tujuh) orang pelaku berada di lokasi sedang mengegrek buah kelapa sawit dan ada yang melangsir buah kelapa sawit, kemudian saksi AGUS SETIAWAN, saksi ANDI FEBRIANUS dan tim langsung berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku tersebut yang begitu mengetahui keberadaan tim security Terdakwa dan pelaku Lainnya berupaya melarikan diri, saat itu saksi AGUS SETIAWAN dan saksi ANDI FEBRIANUS berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan tim security lain mengejar pelaku lainnya namun berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi AGUS SETIAWAN dan ANDI FEBRIANUS melakukan penyisiran disekitar lokasi Terdakwa ditangkap dan berhasil menemukan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke PKS PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 820 (delapan ratus dua puluh) kg milik PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) dengan maksud untuk Terdakwa dijual kembali dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Muriniwood Indah Industri (PT. MII) mengalami kerugian sejumlah Rp.2.723.597 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 17 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                               

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya