Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
NOFETRA Bin (Alm) PIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFETRA Bin (Alm) PIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    NOFETRA Bin (Alm) PIDI.

Tempat lahir                                         :    Duri (Riau).

Umur / Tgl. lahir                                    :    24 tahun / 02 Febuari 1999.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Bathin Betuah Proyek RT.002 RW.001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum/Tidak bekerja.

Pendidikan                                            :    SD (Tamat).

 

  1. Penahanan :

Penyidik                                           : Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d tanggal 17 Februari 2024;

Perpanjangan oleh Kejaksaan        : Sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024

Penuntut Umum                              : Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

Perpanjang PN T-6                          : Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa NOFETRA Bin (Alm) PIDI, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Rokan RT.03 RW.01 Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIb terdakwa NOFETRA Bin (Alm) PIDI menggunakan 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 199/011/SKT/1993 tanggal 15-5-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos tersebut untuk dijualkan kepada saksi HASANUDDIN GULTOM bertempatan dirumah saksi HASANUDDIN GULTOM yang beralamatkan di Jalan Jawa Ujung No.191 RT.003 RW.010 Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi HASANUDDIN GULTOM untuk panjar dari pembelian lahan tersebut, yang mana pada saat tersebut terdakwa dan saksi HASANUDDIN GULTOM mengetahui bahwa terkait surat lahan tersebut masih bermasalah namun terdakwa tetap menjualkan lahan tersebut dan saksi HASANUDDIN GULTOM tetap mau membeli lahan tersebut yang mana saksi HASANUDDIN GULTOM mengatakan kepada terdawa “Karena kita ada suratnya kenapa mesti takut, yang penting ada surat dan kita kuasai lapangan dan sama-sama kita tanggungjawab dan kita hadapi..!” serta saksi HASANUDDIN GULTOM memerintahkan kepada terdakwa dengan mengatakan “Bilang sama Azijun itu, jangan diganggu lagi tanah ini, ini tanah orang tua kamu (orang tua terdakwa) dan sudah dijual kepada si Gultom, bilang aja kayak gitu”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN ada mengetahui adanya alat berat Excavator (Beko) milik saksi HASANUDIN GULTOM (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang beroperasi atau bekerja atau mengerjakan lahan milik saksi SALMAN SIHOTANG. Melihat hal tersebut, saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN melarang pekerjaan dan menghentikan pekerjaan tersebut. Namun pernyataan dari saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN tidak digubris oleh pekerja tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN bertempatan di Jl. Rokan RT.03 RW.01 Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa mengirimkan dan menunjukan gambar melalui pesan Aplikasi Whatsapp berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 199/011/SKT/1993 tanggal 15-5-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos yang digunakan oleh terdakwa tersebut untuk ditunjukan kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN atas hak lahan yang dulunya beralamatkan Jalan Rel Rokan Km 06 RT.07 RW.01 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan setelah pemekaran berada di Jalan Rel Rokan RT.01 RW.01 Dusun ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Yang mana maksud terdakwa mengirimkan gambar tersebut terdakwa ingin memberitahukan kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN untuk tidak melarang pada saat alat berat milik saksi HASANUDIN GULTOM  masuk kelahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut. Yang mana sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2022 juga ada larangan atau himbauan dari Pihak Desa Buluh Apo yang melarang pihak dari terdakwa atau sdr. PIDI (Alm) atau saksi HASANUDDIN GULTOM untuk melakukan kegiatan di lahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib, setelah pihak dari saksi SALMAN SIHOTANG melakukan kegiatan pengukuran dari Pihak Desa Buluh Apo yang mana diketahui bahwa dilahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut tidak ada lahan milik saksi HASANUDDIN GULTOM atau terdakwa atau sdr. PIDI (Alm). Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan dari pihak saksi HASANUDDIN GULTOM atau terdakwa tersebut yang mana saksi HASANUDDIN GULTOM tetap melakukan kegiatan pengerjaan terhadap milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut. Kemudian berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh saksi SALMAN SIHOTANG kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN atas lahan tersebut, maka saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
  • Bahwa pada saat sebelum melakukan transaski jual beli atas lahan yang diakui terdakwa pada 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 199/011/SKT/1993 tanggal 15-5-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos tersebut terdakwa dan saksi HASANUDDIN GULTOM tidak ada melakukan klarifikasi dan peninjauan secara langsung tentang keabsahan dokumen atau surat-surat terkait sebelum adanya jual-beli tanah tersebut kepada pihak-pihak terkait dan berwenang yang mana terdakwa hanya ada menyerahkan fotocopy dari surat tanah tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Buluh Apo dan bukan kepada kelurahan Pematang Pudu.
  • Bahwa dari penjualan lahan seluas 6 Ha yang terdakwa jualkan kepada saksi HASANUDDIN GULTOM tersebut sebesar Rp.350.000.000,- 9tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana terdakwa dapatkan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), sisanya terdakwa berikan kepada paman terdakwa an. AHIRMAN sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), terdakwa berikan kepada sdr. ROHMANTIKA sebesar Rp.70.000.000,- 9tujuh puluh juta rupiah), terdakwa berikan kepada sdr. WAGIMIN sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa berikan kepada sdr. HAMJAH sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa pada pertemuan mediasi yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempatan di Kantor Lurah Pematang Pudu terkait masalah lahan atau tanah yang terletak di RT.002 dan RT.005 RW.17 Kelurahan Pematang pudu tersebut yang dihadiri oleh saksi HASANUDDIN GULTOM, sdr. ADOLFIN DONGORAN, sdr. AHIRMAN, sdr. ULONG M. TULIH, sdr. HERMAN, sdr. JUNAILIS, sdr. GERI PANGARIBUAN, sdr. KEREM, sdr. SAUL, sdr. M. AZIJUN SIAGIAN dan sdr. KURI yang mana pada saat dilakukan mediasi tersebut saksi HASANUDDIN GULTOM membahas terkait Surat Keterangan Tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 dan saksi HASANUDDIN GULTOM mengatakan ”Kami ada mengerjakan lahan ini berdasarkan surat kami (sambil menunjukan Surat tersebut kepada saksi RIO SENTOSA, S.STP Bin (Alm) BUSEN”.
  • Bahwa saksi JON KENEDY selaku Pegawai Negeri Sipil atau Staf Tata Pemerintahan Kelurahan Pemetang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis menerangkan Tidak ada Mutasi Surat Tanah yang diklaim oleh terdakwa dan saksi HASANUDDIN berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 199/011/SKT/1993 tanggal 15-5-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos dan tidak benar bahwa tanah tersebut berada diwilayah Kelurahan Pematang Pudu.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya