Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.TOMI JEFISA, SH |
VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2043/L.4.13/Enz.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-190/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih Perumnas Tahap 4 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dihubungi oleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud memesan narkotika jenis pil ekstasi dari terdakwa, yang mana terdakwa menyuruh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih Perumnas Tahap 4 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, dan pada saat tersebut terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG yang mana terhadap pembayaran narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dibayarkan oleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG melalui transfer kepada terdakwa setelah narkotika jenis pil ekstasi tersebut berhasil dijualkan oleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dan setelah itu saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG pergi dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dengan mengatakan ingin kembali memesan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa, yang mana terdakwa dan saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bersepakat untuk bertemu di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Lalu terdakwa mengubungi saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO untuk menemani terdakwa mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dan hal tersebut disetujui oleh saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO langsung pergi menuju ke tempat yang diarahkan oleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dengan membawa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi. Sesampainya terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO ditempat tersebut, terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
---Bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO adalah orang yang melakukan transkasi narkotika jenis pil ekstasi yang mana apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut, maka terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO akan mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada pembeli.
---Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan bekerja sama dengan saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa membeli untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi dari sdr. AFRIYAN (DPO) seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jualkan kepada pembeli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa terima untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil terdakwa jualkan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebelumnya diperoleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dari terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO bertempatan di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Filano warna putih. Sedangkan terhadap saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kemudian apda saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik terdakwa yang mana akan diserahkan terdakwa kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG. Sedangkan terhadap saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO mengaku bahwa saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO adalah orang yang membantu terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1748/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI berupa 7 (tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1749/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebelumnya diperoleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dari terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO bertempatan di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Filano warna putih. Sedangkan terhadap saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kemudian apda saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik terdakwa yang mana akan diserahkan terdakwa kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG. Sedangkan terhadap saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO mengaku bahwa saksi MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO adalah orang yang membantu terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1748/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI berupa 7 (tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1749/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |