Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
3.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
SARWEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 667/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3104 /L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
3YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-212/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SARWEDI

Tempat lahir

:

Langkat

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun/ 09 September 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Bunta RT.001 Rw.006 Desa Tengganau Kec.Pinggir Kab.Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

 

  1. Penangkapan :

-  Sejak tanggal 28 Agustus  2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.

c.    Penahanan : Rutan

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025

2.

 Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis

:

Sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan  tanggal 27 Oktober  2025

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November  2025

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

----Bahwa terdakwa SARWEDI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mulyanto (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.FAUZI LEXMANA, sdr.JULMAHRU, sdr.ABDI TARIGAN, sdr.ANDRE, sdr.IIN, sdr.JUL (semuanya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dan  pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di areal PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Lokasi Main Road Line Sebanga BOW 21 Desa Muara Basung Kec.Pinggir  Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan dengan secara bersama-sama,jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis  tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, sdr.Fauzi (DPO) menyuruh terdakwa bersama-sama dengan sdr.Abdi Tarigan (DPO)  dan sdr.IIN (DPO) dengan menggunakan mobil colt diesel warna kuning (daftar pencarian barang) menjemput saksi Mulyanto dirumahnya kemudian terdakwa, saksi Mulyanto, sdr.ABDI Tarigan (DPO), sdr.IIN  (DPO) berangkat  bersama-sama  dengan mobil colt diesel tersebut menuju simpang SAKO untuk menjumpai sdr.Fauzi yang telah menunggu dan memberikan arahan untuk mengambil pipa bisa line gas milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR).
  • Sesampainya di di areal PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya lokasi Main Road Line Sebanga BOW 21 Desa Muara Basung pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa,saksi Mulyanto, sdr.ABDI Tarigan (DPO),sdr.IIN (DPO) melihat sdr.ANDRE (DPO), sdr.JULMAHRU (DPO) telah menunggu disana dan tanpa izin dari PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengambil pipa bisa line gas dengan cara saksi Mulyanto memotong besi pipa line gas tersebut dengan menggunakan alat potong besi yaitu blender (cutting torch), kemudian setelah tabung besi tersebut sudah terpotong, terdakwa, sdr ABDI TARIGAN (DPO), dan sdr. JULMAHRU (DPO)  bertugas untuk menggeser dan mengumpulkan potongan tabung besi pipa line gas tersebut kemudian dimasukkan kedalam mobil COLT DIESEL warna kuning setelah semua besi pipa line gas tersebut sudah masuk ke bak mobil COLT DIESEL tersebut, dibawa oleh sdr.IIN (DPO)  ke gudang yang berada di Jalan Perkebunan Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya di gudang tersebut, sdr ABDI TARIGAN (DPO), sdr JULMAHRU (DPO), sdr ANDRE (DPO) dan juga sdr IIN (DPO) menurunkan potongan besi pipa line gas tersebut di dalam gudang tersebut dan dijual kepada sdr.JUL (DPO) dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada sdr.FAUZI (DPO)  dimana  saksi Mulyanto mendapatkan bagian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Mulyanto sdr.FAUZI LEXMANA, sdr.JULMAHRU, sdr.ABDI TARIGAN, sdr.ANDRE, sdr.IIN, sdr.JUL mengakibatkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp.88.078.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekira 21.00 Wib terdakwa ditelepon kembali oleh sdr.Fauzi (DPO)  untuk datang kerumah dan diberitahu oleh sdr.Fauzi (DPO)  tujuannya yaitu kembali mengambil besi pipa line gas milik PT.PHR . Sesampainya dirumah sdr.Fauzi (DPO), sudah menunggu sdr.Andre (DPO),sdr.ABDI TARIGAN (DPO). Sekira pukul 23.00 Wib, mobil COLT DIESEL warna kuning yang dikendarai sdr.IIN (DPO)  datang dan langsung membawa terdakwa,sdr.ABDI TARIGAN (DPO), sdr.JULMAHRU (DPO) sedangkan sdr.ANDRE (DPO) dan sdr.FAUZI (DPO) terlebih dahulu pergi ke lokasi. Sesampainya di lokasi Main Road Line Sebanga BOW 21 Desa Muara Basung, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib  terdakwa,sdr.ABDI TARIGAN (DPO), sdr.JULMAHRU (DPO) turun di lokasi sedangkan mobil COLT DIESEL yang dibawa sdr.IIN (DPO) langsung pergi dari lokasi tersebut. Kemudian setelah itu sdr ANDI KARO langsung memotong besi pipa line gas tersebut dengan menggunakan BLENDER (CUTTING TORCH), kemudian terdakwa dan sdr ABDI TARIGAN, dan sdr JULMAHRU bertugas untuk menyusun dan mengangkat potongan besi pipa line gas tersebut. Namun pada saat sudah terkumpul potongan sebanyak 16 (enam belas) batang, pada saat sdr ABDI TARIGAN (DPO) masih memotong pipa besi tersebut tiba-tiba mobil patroli security PT.PHR sedang melintasi diareal tersebut, sehingga terdakwa, sdr.ABDI TARIGAN (DPO), sdr.JULMAHRU (DPO) melarikan diri untuk keluar dari lokasi tersebut dan sebelum pergi alat potong besi tersebut berupa 1 (satu) pcs tabung gas 3 kg, 1 (satu) pcs tabung oksigen dan juga 1 (satu) buah blender (cutting torch) disembunyikan dan dipindahkan ke arah semak semak agar tidak terlihat oleh security yang patroli tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan dan sdr.FAUZI LEXMANA, sdr.JULMAHRU,sdr.ABDI TARIGAN, sdr.ANDRE,sdr.IIN, sdr.JUL mengambil besi pipa line gas mengakibatkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp.70.462.400,00 (tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bengkalis, 27 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

   YOGI HENDRA, S.H.,M.H.

    Jaksa Madya  NIP. 198607202008121001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya