Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.Sus/2024/PN Bls STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 550/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4435/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-220/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    PARLINDUNGAN  GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM.

Tempat Lahir                                   :    Sipirok (Sumut).

Umur/Tgl. Lahir                                :    55  Tahun / 06 Januari 1969.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Mawar Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Mekanik.

Pendidikan                                       :    SMK (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa PARLINDUNGAN  GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada dibengkel terdakwa yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu dan hal tersebut disanggupi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR untuk datang ke bengkel terdakwa dan sekira pukul 12.30 WIB saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR sampai dibengkel terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR memberikan uang senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR bahwa akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapi terdakwa hanya akan membayarkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.SITUMEANG (DPO) melalui panggilan seluler untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 gram dan pada saat itu sdr.SITUMEANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk meletakkan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di dekat pohon ketapang didekat bengkel. Kemudian terdakwa langsung meletakkan uang tunai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di pohon ketapang yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB terdakwa melihat sdr.SITUMEANG (DPO) lewat didepan bengkel terdakwa dan sepengetahuan terdakwa bahwa sdr.SITUMEANG (DPO) sudah meletakkan narkotika jenis shabu di bawah pohon ketapang didekat bengkel terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju pohon ketapang didekat bengkel terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibawah pohon tersebut. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke bengkel terdakwa dan menjumpai saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR. Kemudian terdakwa bersama saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR membagi dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan tujuan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 4 gram untuk saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 gram untuk terdakwa. Setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR kemudian saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR langsung pergi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan target berada didepan sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal mengamankan saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung permen merk Xylitol warna putih biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dan uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR darimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR mengatakan bahwa mendapatkan narktotika jenis shabu dari terdakwa PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan setelah didapat informasi yang akurat bahwa terdakwa sedang berada disebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa  dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SITUMEANG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 132/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama PARLINDUNGAN GULTOM Anak POGONG GULTOM (Alm) berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor   : 1,16 gram.
  2. Berat Pelastik           : 0,32  gram.
  3. Berat Bersih : 0,84 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 133/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama TANGKAS SAMOSIR Anak TOGAM SAMOSIR (Alm) berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 3,46 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,97  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,49 gram.

Total berat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3,33 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1791/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,84 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2722/2024/NNF milik PARLINDUNGAN GULTOM Anak POGONG GULTOM (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1790/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2723/2024/NNF milik TANGKAS SAMOSIR Anak TONGAM SAMOSIR (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa PARLINDUNGAN  GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan target berada didepan sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal mengamankan saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung permen merk Xylitol warna putih biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dan uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR darimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi TANGKAS SAMOSIR Anak (Alm) TONGAM SAMOSIR mengatakan bahwa mendapatkan narktotika jenis shabu dari terdakwa PARLINDUNGAN GULTOM Anak (Alm) POGONG GULTOM. Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan setelah didapat informasi yang akurat bahwa terdakwa sedang berada disebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.81 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa  dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SITUMEANG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 132/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama PARLINDUNGAN GULTOM Anak POGONG GULTOM (Alm) berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 1,16 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,32  gram.
  3. Berat Bersih       : 0,84 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 133/14309/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama TANGKAS SAMOSIR Anak TOGAM SAMOSIR (Alm) berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 3,46 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,97  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,49 gram.

Total berat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3,33 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1791/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,84 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2722/2024/NNF milik PARLINDUNGAN GULTOM Anak POGONG GULTOM (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1790/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2723/2024/NNF milik TANGKAS SAMOSIR Anak TONGAM SAMOSIR (Alm) dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- 

 

 

BENGKALIS,  15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya