Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.B/2023/PN Bls AZWARDI DERY, SH SATRYA MAULANA Als BOO Bin MAKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 758/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4329/L.4.13/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRYA MAULANA Als BOO Bin MAKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SATRYA MAULANA Als BOO Bin MAKUN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Simpang Lima Gang Syeh Thoib RT.004 RW.005 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkn melarikan diri sendiri atu peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa SATRYA MAULANA Als BOO Bin MAKUN keluar dari rumah saudara terdakwa dengan mebawa sebilah parang menuju ke terminal Simpang Lima. Pada saat tersebut, terdakwa berencana membegal seseorang dikarenakan terdakwa ingin pulang ke kampung. Sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa melihat saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BM 2484 PP No. Rangka : MHIJM8215M305527 No Mesin : JM82E1303503 warna silver bertempatan di Jalan Simpang Lima Gang Syeh Thoib RT.004 RW.005 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. lalu terdakwa langsung menghadang saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH dan terdakwa langsung memegang stang sepeda motor tersebut dan menyuruh saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Namun saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH menolak permintaan dari terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah parang dari samping badan terdakwa dan terdakwa kembali menyuruh saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH  untuk turun dari kendaraan sepeda motornya sambil terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH. Namun permintaan dari terdakwa tersebut kembali ditolak oleh saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH sehingga pada saat tersebut terdakwa mencoba mengarahkan parang yang dipegang oleh terdakwa tersebut kearah kepala saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH namun bisa dihindar oleh saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH. Selanutnya terdakwa mendorong saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH untuk turun dari sepeda motornya namun saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH masih berusaha menahan terdakwa sehingga menyebabkan tangan sebelah kanan saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH tergores oleh ganggang parang tersebut. Setelah itu terdakwa kembali mendorong saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH hingga terdakwa berhasil membuat saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH jatuh dari sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa langsung mengambil dan membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH. Kemudian saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
  • Bahwa saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH menerangkan barang yang diambil oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BM 2484 PP No. Rangka : MHIJM8215M305527 No Mesin : JM82E1303503 warna silver dan 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Y20 warna hitam milik saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH yang sebelumnya diletakan pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.44/407/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Nesha Tabita Rachel T selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau tertanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 12.40 Wib, terlah melakukan pemeriksaan terhadap UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban Perempuan berusia delapan belas tahun ditemukan dua buah luka lecet ditangan kanan bagian dalam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH mengalami luka gores dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dan trauma. Serta saksi UMI KALSUM Binti AMIR HAMZAH  mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya