Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ROZI HERMANSYAH, SH
1.AMAR DANIEL ALFATIH Bin M. YUSUF
2.SACATRA Alias CATRA Bin ZIRWANDI (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 452/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3847/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAR DANIEL ALFATIH Bin M. YUSUF[Penahanan]
2SACATRA Alias CATRA Bin ZIRWANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Terdakwa I :

Nama lengkap

:

AMAR DANIEL ALFATIH BIN M YUSUF

Tempat lahir

:

Duri

Umur / Tgl. lahir

:

21 Tahun / 01 Oktober 2002

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Parit Datuk Bagan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir atau Jalan M. Bakri Km.5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. Terdakwa II

Nama lengkap

:

SACATRA ALIAS CATRA BIN ZIRWANDI (Alm)

Tempat lahir

:

Duri

Umur / Tgl. lahir

:

42 Tahun / 04 Maret 1982

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Reformasi Rt.002/Rw.006 Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau Jalan M. Bakri Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II:
  • Oleh Penyidik

:

sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024

  • Perpanjangan kejaksaan
  • Penuntut Umum

 

:

:

sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024

sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024

 

c.  Dakwaan :

----- Bahwa AMAR DANIEL ALFATIH BIN M YUSUF yang selanjutnya disebut TERDAKWA I dan SACATRA ALIAS CATRA BIN ZIRWANDI yang selanjutnya disebut TERDAKWA II, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi Nurbaiti Jalan Ikri Km.5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.40 WIB terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari rumah di Jalan M. Bakri Km.5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Jalan  Ikri Km.5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan melihat rumah milik Saksi Nurbaiti dan Terdakwa I dan Terdakwa II seketika mendekati rumah tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dari kaca jendela ada saksi Tiara Kencana Putri sedang tidur. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y17s warna Grey yang berada disamping saksi Tiara Kencana Putri yang sedang tidur dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y02t yang sedang dicas di dekat jendela kamar. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membagi tugas, yaitu terdakwa I menarik dan membuka jendela rumah tersebut dan ternyata tidak terkunci, lalu terdakwa I membuka jendela rumah tersebut menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa I masuk mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut sedangkan terdakwa II bertugas memantau situasi sekitar rumah. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit Hanphone tersebut terdakwa I melihat ada orang berjalan, melihat hal tersebut Terdakwa I berlari hingga terjatuh dan 1 (satu) unit handphone yang diambil juga ikut terjatuh, lalu terdakwa I terus berlari membawa sisa 1 (satu) unit handphone dan memberi tahu terdakwa II untuk ikut kabur dari lokasi tersebut dan kembali pulang ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB pada saat saksi Tiara Kencana Putri bangun tidur 2 (dua) unit handphone milik saksi Tiara Kencana sudah tidak ada lagi dan jendela kamar sudah terbuka. Kemudian saksi Tiara Kencana memberitahukan hal tersebut kepada ibunya yaitu saksi Nurbaiti, selanjutnya Saksi Nurbaiti bersama saksi Tiara Kencana mendatangi Pos BKO Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah menerima Laporan dari Saksi Tiara Kencana dan Saksi Nurbaiti pada tanggal 10 April 2024, Tim Resmob Polres Bengkalis yaitu Saksi Fauzul Hutabarat dan Saksi Palmer Sianipar melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Bengkalis pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekira pukul 18.00 WIB mendatangi Saksi Fuad Yahya Alias Sukri di rumahnya di Jalan Sejahtera Gang Sukajadi Rt.002 Rw.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan menanyakan terkait 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 17s warna green milik saksi Tiara Kencana tersebut, lalu saksi Fuad Yahya alias Sukri menerangkan bahwa handphone tersebut saksi Fuad Yahya alias Sukri beli dari Terdakwa I dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Fuad Yahya membantu team Resmob Polres Bengkalis yaitu saksi Fauzul dan Saksi Palmer untuk memancing terdakwa I supaya datang ke rumahnya, kemudian terdakwa I datang ke rumah saksi Fuad Yahya alias Sukri dan langsung dilakukan penangkapan kepada terdakwa I. Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa ditanya oleh saksi Fauzul dan Saksi Palmer apakah pada saat mengambil handphone tersebut dilakukan sendiri atau bersama orang lain, selanjutnya diakui oleh terdakwa I bahwa pada saat mengambil handphone tersebut terdakwa I tidak sendirian, melainkan berdua dengan terdakwa II dan sekarang terdakwa II sedang berada di rumahnya Jalan M.Bakri Km.5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Mengetahui hal tersebut pada pukul 19.00 WIB Team Resmob Polres Bengkalis yaitu saksi Fauzul dan saksi Palmer berhasil mengamankan terdakwa II yang berada di rumahnya. Selanjutnya terhadap Terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa I menjual 1 (satu) unit Handphone milik saksi Tiara Kencana kepada saksi Fuad Yahya Alias Sukri dengan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I membagi hasilnya kepada Terdakwa II sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa adapun peran terdakwa I ialah mengambil 2 (dua) unit Handphone milik Saksi Tiara Kencana dengan cara membuka jendela kamar saksi Tiara Kencana serta menjualkan handphone tersebut dan Terdakwa II mengawasi situasi di sekitar rumah saksi korban.

 

  • Bahwa Tedakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki Izin dari Saksi Tiara Kencana untuk mengambil 2 (dua) unit Handphone milik saksi Tiara Kencana di rumahnya dengan cara membuka jendela kamar saksi Tiara Kencana pada saat saksi Tiara Kencana sedang tidur.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan Saksi Tiara Kencana mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 (satu) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya