Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Bls ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-78/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA           
  • Nama
  • Tempat Lahir
  • Umur / Tgl. Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Kebangsaan
  • Tempat Tinggal

 

  • A g a m a
  • Pekerjaan
  • Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO

Sepahat (Bengkalis)

20 Tahun / 7 Juni 2003

Laki-laki

Indonesia.

Jalan Jend Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab.Bengkalis.

Islam

Karyawan Swasta

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN                                        
  • Penahanan Penyidik                : sejak tgl 05 Februari 2024 s/d tgl 24 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan : sejak tgl 25 Februari 2024 s/d tgl 04 April 2024
  • Penuntut  Umum                      : sejak tgl 28 Maret 2024 s/d tgl 16 April 2024
  • Perpanjang PN (T-6)                : sejak tgl 17 April 2024 s/d tgl 16 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN         

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat ditepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang di tempat Terdakwa bekerja yang beralamatkan Mess PT RAPP Buton Kec. Sungai Apit Kab. Siak. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr SARHIL (DPO) melalui panggilan Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa berangkat dari Kec. Sungai Apit Kab. Siak menuju ke Sei. Pakning Kec. Bukit Batu. Sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa sampai di Pakning Kec. Bukit batu.
  • Bahwa Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr SARHIL (DPO) di sebuah warung beralamatkan Pelabuhan Roro Sungai Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Sdr SARHIL (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pun langsung pergi menuju rumah Sdr ASAY (DPO) yang beralamatkan Jalan Kuala Desa Bukit Batu Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
  • Bahwa Sesampainya di rumah Sdr ASAY (DPO) sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr ASAY (DPO). Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr ASAY (DPO). Kemudian Sdr ASAY (DPO) masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Sdr ASAY (DPO) keluar dari rumah dan memberikan 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui berat nya untuk kemudian Terdakwa pulang menuju Pakning Kec. Bukit Batu Kab.Bengkalis.
  • Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun mengenal Sdr ASAY (DPO) sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr.ASAY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan diamankan, disita dari terdakwa ;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hijau Toska yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr.Sahril (DPO)
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :  0395 /NNF/2024  tanggal 26 Februari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI,MM ; ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru ERIK REKAZOLA, S.T. M.T M.Eng. bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,13 gram, milik terdakwa  JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 17.00 Wib, Di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 4 (empat) orang polisi berpakaian preman yaitu Aipda Suratmin, Bripka Randi Azmi, Bripka Eko Agus Budiyono, dan Bripda Arya Wiza Kurniawan ( Surap Perintah Penangkapan Terlampir ) yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berdiri di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor UPC Bengkalis Nomor. : 25 / 14309 / 2024, yang ditanda tangani oleh Ahmad Fadli selaku Pengelola UPC Bengkalis PT. Pegadaian (Persero) pada  Hari Senin Tanggal 30 Januari 2024, Pukul 14.00 Wib diperoleh hasil ;

No

Nama Barang

Hasil Penimbangan

Keterangan

1.

1 (Satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu

BK : 0,30 gram

BP : 0,15 gram

BB : 0,15 gram

Disegel dengan materai PT.Pegadaian (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).

71010

 

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat ditepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 17.00 Wib target Di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO dan berhasil menyita barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu di temukan di gengaman tangan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hijau Toska di kantong celana sebelah kanan Terdakwa JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor UPC Bengkalis Nomor. : 25 / 14309 / 2024, yang ditanda tangani oleh Ahmad Fadli selaku Pengelola UPC Bengkalis PT. Pegadaian (Persero) pada  Hari Senin Tanggal 30 Januari 2024, Pukul 14.00 Wib diperoleh hasil ;

No

Nama Barang

Hasil Penimbangan

Keterangan

1.

1 (Satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu

BK : 0,30 gram

BP : 0,15 gram

BB : 0,15 gram

Disegel dengan materai PT.Pegadaian (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).

71010

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :  0395 /NNF/2024  tanggal 26 Februari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI,MM ; ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru ERIK REKAZOLA, S.T. M.T M.Eng. bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,13 gram, milik terdakwa  JULKIFLI SAPUTRA Bin Alm. HERIYANTO, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman biasa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ERIK RAJA Y SIANIPAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya