Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2025/PN Bls 1.TOMI JEFISA, SH
2.ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
JOKO PRANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/L.4.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMI JEFISA, SH
2ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    JOKO PRANATA.

Tempat lahir                                         :    P. Sentrak.

Umur / Tgl. lahir                                    :    43 tahun / 02 Mei 1982.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Dusun Suka Maju RT.001 RW.001 Desa Sungai Meranti Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SPM (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polsek Mandau

:

Sejak tanggal 23 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025.

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa JOKO PRANATA bersama-sama dengan sdr. JAKEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Murini Sam Sam Blok 117 RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. JAKEN (Daftar Pencarian orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. JAKEN (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Murini Sam-Sam, namun terdakwa menajawab untuk melakukan hal tersebut pada sore hari saja. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib, sdr. JAKEN (DPO) kembali menemui terdakwa yang mana pada saat itu sdr. JAKEN menggunakan sepeda motor miliknya, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. JAKEN (DPO) berangkat menuju ke Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Murini Sam Sam Blok 117 RT.001 RW.007 Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah gancu milik terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. JAKEN (DPO) memarkairkan sepeda motor miliknya di perkebunan masyarakat yang bersebelahan di Areal Perkebunan Pt. Murini Sa-Sam, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. JAKEN (DPO) masuk keareal PT. MURINI dengan menyeberangi parit isolasi PT. MURINI Sam-Sam. Sesampainya terdakwa dan sdr. JEKN (DPO) didalam Areal PT. MURINI Sam-Sam tersebut, sdr. JAKEN (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT. MURINI Sam-Sam tersebut sedangkan terdakwa bertugas sebagai yang mengumpulkan dan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh sdr. JAKEN (DPO) tersebut dengan cara terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut melewati parit isolasi PT. MURINI Sam-Sam menuju ketempat memarkirkan sepeda motor. Namun pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi MOCH REZA RESTU PRIHATMAJA, saksi DONNI HASUDUNGAN dan saksi MUHAMMAD YUSUF selaku security PT. MURINI yang sedang melakukan patroli di Areal PT. MURINI Sam-Sam dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang mengangkut buah kelapa sawit milik PT. MURINI Sam-Sam sedangkan sdr. JAKEN (DPO) berhasil melarikan diri. Setalah dilakukan pengamanan terhadap terdakwa tersebut, saksi MOCH REZA RESTU PRIHATMAJA, saksi DONNI HASUDUNGAN dan saksi MUHAMMAD YUSUF menemukan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sekitar 1.016 (seribu enam belas) Kg dan 1 (satu) buah gancu yang digunakan terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa dan sdr. JAKEN (DPO) dalam mengambil barang-barang milik PT. MURINI Sam-Sam tersebut yang mana terdakwa berperan mengangkut dan melansir buah kelapa sawit yang sudah di ambil oleh sdr. JAKEN (DPO).
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. JAKEN (DPO) dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. MURINI Sam-Sam tersebut sebanyak 1.016 (seribu enam belas) Kg dikalikan dengan harga yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Riau yaitu Rp.3.222,- (tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga Total kerugain yang dialamai oleh PT. MURINI Sam-Sam lebih kurang sebesar Rp.3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. JAKEN (DPO) tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MURINI Sam-Sam tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- 

 

 

                                                                                                            Bengkalis , 19 Juni 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                 TOMI JEFISA ,S.H.

                                                                                                                        Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya