Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2203/BKS/05/2024

 

A.

Terdakwa :

 

 

 

 Nama Lengkap

:

SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN

 

 Tempat lahir

:

Perbaungan

 

 Umur / Tanggal lahir

:

43 tahun/ 07 Juli 1980

 

 Jenis kelamin

:

Laki – laki

 

 Kebangsaan/

 Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 Tempat tinggal

:

Jalan Tiung Desa Harapan Baru Kel. Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis

 

  Agama

:

Islam

 

  Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  Pendidikan

:

SD (Tamat)

       

B

Penahanan : (RUTAN)

 

 

 

  • Penyidik ( Rutan)

:

Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum ( Rutan)

:

Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 06 April 2024;

 

  • Diperpanjang I oleh Ketua PN Bengkalis 

 

  • Diperpanjang II oleh Ketua PN Bengkalis

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

 

:
 

:

Sejak tanggal 07 April 2024 s/d 06 Mei 2024;

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024;

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

          C.   Dakwaan :

             PRIMAIR :            

           -------Bahwa terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------

 

           -------Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib saudara HERMAN (DPO) menghubungi terdakwa agar datang ke sebuah warung yang berada di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi Kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa berangkat ke warung tersebut lalu bertemu dengan saudara HERMAN (DPO), kemudian saudara HERMAN menitipkan shabu untuk dijual dan narkotika jenis shabu tersebut telah dimasukkan ke dalam sebuah botol lalu diserahkan kepada terdakwa, lalu saudara HERMAN meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan shabu dari dalam botol tersebut dan menghitung jumlah paketnya yaitu terdapat 15 (lima belas) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dan 13 (tiga belas) paket kecil shabu, lalu terdakwa memasukkan kembali shabu tersebut kedalam botol dan terdakwa meletakkan botol tersebut di atas plavon warung tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib saudara HERMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”ada orang yang mau membeli paket 100 (seratus)” lalu terdakwa menjawab ”iya di warung bang”,  lalu saudra HERMAN mengatakan “ya tunggu disitu” kemudian terdakwa menjawab ”ya bang”, beberapa saat kemudian datang seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya datang ke warung tersebut dan mengatakan ”disuruh bang herman kemari” sambil memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),  lalu terdakwa mengambil shabu yang disimpan didalam botol yang ditaruh diatas plavon warung dan memberikan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wib datanglah saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau bersama tim ke warung tersebut dengan mengatakan  ”ada barang (shabu)”? lalu terdakwa menjawab ”tidak ada pak”, kemudian dilakukan penggeledahan di warung tersebut lalu menemukan 1 (satu) buah botol warna putih, lalu terdakwa mengambil botol tersebut dalam mengeluarkan isi didalam botol lalu ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang berisi narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket kecil berisi narkotika  jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

           -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor 94/BB/II/10242/2024 tertanggal 05 februari 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : -------

  1. 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang di dalamnya bersikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.28 gram, berat pembungkus 0.62 gram, dan berat bersihnya 1.66 gram.
  2. 12 (dua belas) paket/bungkus plastic kecil di dalamnya berisikan shabu dengan berat kotor 2,18 gram, berat pembungkus 1.20 gram, berat bersihnya 0,98 gram.

 

------Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,46 gram, berat pembungkusnya 1,82 gram, berat bersihnya 2,64 gram.------------------------------------------------------------------------------------

 

           -------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------

           --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 0345/NNF/ 2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN, Nomor barang bukti 0570/2024/NNF Positif Metamfetamina.---------------

              ----------Perbuatan terdakwa  SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------

 

 

 

              SUBSIDAIR :

             -------Bahwa terdakwa SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Februari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi kecamanatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

           -------Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika jenis shabu di sebuah warung yang terletak di Jalan Km 8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi JUNAIDI ANAS beserta tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju tempat tersebut dan melalukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi JUNAIDI ANAS bersama tim Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi warung tersebut dengan mengatakan  ”ada barang (shabu)”? lalu terdakwa menjawab ”tidak ada pak”, kemudian saksi JUNAIDI ANAS dan tim dari Polda Riau melakukan penggeledahan di warung tersebut dan menemukan 1 (satu) buah botol warna putih, kemudian Polisi menyuruh terdakwa mengambil botol dan mengeluarkan isi didalam botol lalu ditemukan ada 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang berisi shabu dan 12 (dua belas) paket kecil berisi shabu dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut-------------------------------------------------------------------------

           -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor 94/BB/II/10242/2024 tertanggal 05 februari 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang yang di dalamnya bersikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.28 gram, berat pembungkus 0.62 gram, dan berat bersihnya 1.66 gram.
  2. 12 (dua belas) paket/bungkus plastik kecil di dalamnya berisikan shabu dengan berat kotor 2,18 gram, berat pembungkus 1.20 gram, berat bersihnya 0,98 gram.

           Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,46 gram, berat pembungkusnya 1,82 gram, berat bersihnya 2,64 gram.------------------------------------------------------------------------------------

           -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 0345/ NNF/ 2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN, Nomor barang bukti 0570/2024/NNF Positif Metamfetamina---------------

 

           -------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

          

                -------Perbuatan terdakwa  SUJARNO Als BEKEN Bin PONIRAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------- 

 

 

BENGKALIS, 28 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya