Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
3.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
OKTAVIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2254/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2M. JURIKO WIBISONO, SH
3MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 128 / BKS/05/2024

 

a.  Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    OKTAVIANI  .

Tempat lahir                                         :    Indramayu.

Umur / Tgl. lahir                                    :    26 tahun / 19 November 1997.

Jenis kelamin                                       :    Perempuan.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Blok Tundagan Desa Marga mulia Kec. Bongas Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat. Domisili : Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMP (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 05 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II

:

:

:

Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

Sejak tanggal 16 April 2024 s//d tanggal 15 Mei 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

c.  Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa OKTAVIANI  , pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran komplek Sam-sam Desa Pangkalan libut Kec. Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi PUAULUS DEFRI LUNERI, saksi JOSUA F. HUTAHEAN dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa OKTAVIANI   dan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang bersama dengan saksi ANGGI NURJANAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, beberapa buah plastic pack yang ditemukan diatas meja kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari pada kamar rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam biru milik saksi ANGGI NURJANAH. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, saksi KHAIRUL AMRI LUBIS mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS yang saksi KHAIRUL AMRI LUBIS dapatkan sebelumnya dari sdr. DIDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Medan Prov. Sumatera Utara, dan terdakwa mengaku bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS sedang menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi KHAIRUL AMRI LUBIS. Selanjutnya terdakwa dan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS serta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA, SH selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS (dilakukan penunutan secara terpisah) berupa 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Kotor (Bruto) 5.45 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.60 Gram, dan Berat Bersih (Netto) 3.85 Gram (tiga koma delapan puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0113/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. DEWI ARNI, MM dan AN. ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa pada Loboraturium Forensik Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,85 gram diberi nomor barang bukti 0201/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 3,85 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik terdakwa OKTAVIANI diberi nomor barang bukti : 0204/2024/NNF.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa OKTAVIANI  , pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa OKTAVIANI   dihubungi oleh saksi KHAIRUL AMRI LUBIS (dilakukan penunutan secara terpisah) dengan mengatakan “kemari Ta, dikamar anggi”, lalu datang menemui saksi KHAIRUL AMRI LUBIS bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada saat terdakwa bertemu dengan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang sudah berada didalam bong dari saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS langsung menghisap narkotika jenis shabu dengan menggunakan bong yang sebelumnya saksi KHAIRUL AMRI LUBIS buat dari botol minuman aqua. Setelah terdakwa dan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS selesai menggunakan narkotika jenis shabu, saksi ANGGI NURJANAH masuk kedalam kamar tersebut lalu terdakwa, saksi OKTAVIANI dan saksi ANGGI NURJANAH duduk-duduk didalam kamar tersebut sambil bermain handphone.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran komplek Sam-sam Desa Pangkalan libut Kec. Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi PUAULUS DEFRI LUNERI, saksi JOSUA F. HUTAHEAN dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa OKTAVIANI   dan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang bersama dengan saksi ANGGI NURJANAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, beberapa buah plastic pack yang ditemukan diatas meja kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari pada kamar rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam biru milik saksi ANGGI NURJANAH. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, saksi KHAIRUL AMRI LUBIS mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS yang saksi KHAIRUL AMRI LUBIS dapatkan sebelumnya dari sdr. DIDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Medan Prov. Sumatera Utara, dan terdakwa mengaku bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS sedang menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi KHAIRUL AMRI LUBIS. Selanjutnya terdakwa dan saksi KHAIRUL AMRI LUBIS serta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA, SH selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi KHAIRUL AMRI LUBIS (dilakukan penunutan secara terpisah) berupa 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Kotor (Bruto) 5.45 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.60 Gram, dan Berat Bersih (Netto) 3.85 Gram (tiga koma delapan puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0113/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. DEWI ARNI, MM dan AN. ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa pada Loboraturium Forensik Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,85 gram diberi nomor barang bukti 0201/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 3,85 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik terdakwa OKTAVIANI diberi nomor barang bukti : 0204/2024/NNF.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bengkalis, 14 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO. SH., MH.

Jaksa Pratama

Nip. 198901152014031002

Pihak Dipublikasikan Ya