Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2205/L.4.13/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-158/BKS/06/2024
KESATU ----Bahwa ia terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dipertanyakan terkait barang bukti kepada saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dapatkan dari terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib para saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa di Wilayah Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih didalam kantong celana depan terdakwa, setelah itu para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu yang terdakwa akui adalah milik terdakwa yang mana 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. GARENG (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang kerumahnya dan terdakwa pergi ke Bengkalis untuk jalan-jalan. ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------- ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Wilayah Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara “Percobaan atau permufakatan jahat yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dipertanyakan terkait barang bukti kepada saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu saksi RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dapatkan dari terdakwa. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib para saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa di Wilayah Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih didalam kantong celana depan terdakwa, setelah itu para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu yang terdakwa akui adalah milik terdakwa yang mana 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. GARENG (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa YANTO Alias YAN ZEK Bin ZUBIR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |