Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bls GUMAYARDI KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat 040/SKK/HKY/VI/BTM/2022
Pemohon
NoNama
1GUMAYARDI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat ,

Kami, yang bertanda-tangan pada bagian akhir surat ini, para Advokat dan Konsultan Hukum dari YANTO, SH & REKAN, beralamat di di Jl. Sudirman, Komp. Ruko Alexandria Blok B8 No 15, Lt.2 Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GUMAYARDI, Laki laki,  Lahir di Lubuk Sekaping 01 Mei 1979,  Pekerjaan Wiraswasta, dahulu beralamat di Jalan Kebun Karet No 18 RT 03 RW 01 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sekarang bertempat tinggal di Perumahan Komplek Cendana 1 Blok N No 6,  Kel. Belian, Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ PEMOHON;

 

Dengan ini mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap:

KEPOLISIAN DAERAH RIAU CQ KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU CQ UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK MENDAU, beralamat di Jln. Sudirman, Babussalam, Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau,, Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- TERMOHON;

 

DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN

ALASAN HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON.
Bahwa pengajuan praperadilan atas penetapan Tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang mana obyek praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, menyatakan:

Mengadili,

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;

1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

 

1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan  Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”adalah minimal dua alat bukti yang termut dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

 

1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

 

1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; 2. Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON tersebut dilakukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, maka sangat berdasar hukum, Permohonan Praperadilan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), halaman 12, menyatakan:

“Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan, Penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan.”

 

FAKTA-FAKTA

Sebelum PEMOHON menguraikan dasar yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan a quo, perkenankan PEMOHON terlebih dahulu menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 

Bahwa pada tanggal 08 Juni 2022 atas Diri Pemohon dilakukan Penangkapan oleh Termohon  dengan surat Penangkapan Nomor Sprin-Kap/117VI/2022 Reskrim Tertanggal 08 Juni 2022 dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022.

 

Bahwa laporan polisi tersebut tidak ditandai dengan Medel A ataupun Model B sehingga tidak jelas Laporan Polisi tersebut berdasakan atas laporan siapa sebagaimana dketahui bahwa  Laporan Polisi Model A yang merupakan  laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan Laporan Polisi Model B yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

 

Bahwa setelah dilakukan Penangkapan oleh Termohon kepada Pemohon, terhadap Diri Pemohon dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 08 Juni 2022  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu, tanggal 09 April 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/92/V/2022/Reskrim tanggal 26 Mei 2022  yangmana atas laporan dan Surat Perintah Penyidikan itulah yang menjadi sebagai dasar Penetapan Tersangka Pemohon.

 

Bahwa pada tanggal 09 Juni 2022 terhadap diri Pemohon dilakukan Penahanan oleh Termohon dengan Nomor Sprint-Han/73/VI/2022/RESKRIM  Tertanggal 09 Juni 2022 berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/139/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu, tanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 26 Mei 2022.

 

Bahwa Pada Tanggal 10 Juni 2022 Termohon melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan (Tersangka) kepada diri Pemohon namun dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan (Tersangka) tersebut kepada Pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu, tanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022  sebagai dasar Penetapan Tersangka Pemohon.

 

Bahwa Pada Tanggal 13 Juni 2022 Termohon kembali melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan (Tersangka) kepada diri Pemohon namun dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan (Tersangka) tersebut kepada Pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/135/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu, tanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 sebagai dasar Penetapan Tersangka Pemohon.

 

Bahwa pada hari yang sama Tanggal 13 Juni 2022 Termohon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/71/VI/2022 dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang salinanya diterima oleh Pemohon pada tanggal 13 Juni 2022.

 

Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum diatas maka Pemohon Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pemohon berdasarkan 3 (tiga) Laporan Polisi yang berbeda Yakni :

LP/103/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 09 April 2022
LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022
LP/135/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022

 

 

Dan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan yang berbeda pula Yakni:

Sprin-Dik/92/V/2022/Reskrim tanggal 26 Mei 2022
Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022

 

Bahwa setelah dilakukan Penangkapan oleh Termohon kepada Pemohon, terhadap Diri Pemohon dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 08 Juni 2022  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu, pada saat diperiksa di tingkat Kepolisian Pemohon tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 KUHAP yang berbunyi “guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini” dan pada Pasal 56 KUHAP juga secara tegas menerangkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, dan Pasal 56 Ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

 

Yang Menetapkan Status seseorang:

Nama                                 : GUMAYARDI

Tempat / Tanggal Lahir        : Lubuk Sikaping/01 Mei 1979

Pekerjaan                           : Karyawan Swasta

Agama                               : Islam

Kewarganegaraan               : Indonesia

Alamat                              : Jalan Kebun Karet No 18 RT 03 RW 01 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sekarang bertempat tinggal di Perumahan Komplek Cendana 1 Blok N No 6,  Kel. Belian, Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

 

Menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi “setiap orang dilarang melakuakan kekerasan dan atau memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan denganya atau dengan orang lain” yang dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut Termohon tidak menjelaskan kapan dan dimana Tindak Pidana tersebut terjadi dan disangkakan kepada Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  tahun 2006 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

 

Bahwa setelah Pemohon cermati dengan seksama yang menjadi Sprindik sebenarnya atas Penetapan Diri Pemohon sebagai Tersangka adalah Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 sebagaimana sesuai dengan surat Penahanan Pemohon oleh Termohon dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Tersangka kepada Pemohon pada tanggal l 10 Juni 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penydikan (SPDP) Nomor : SPDP/71/VI/2022. oleh Termohon kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Maka yang menjadi Objek  Permohonan Praperadilan a quo adalah sah atau tidaknya Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR SPRIN-DIK/99/VI/2022/RESKRIM TANGGAL 07 JUNI 2022

 

ALASAN PENGAJUAN PRA PERADILAN

 

PENDAHULUAN

BAHWA DALAM PROSES PENYIDIKAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON DILAKUKAN OLEH PEMOHON BERDASARKAN TIGA LAPORAN POLISI DAN ATAS TIGA LAPORAN POLISI TERSEBUT  TERMOHON MEMBERI KEJELASAN LAPORAN POLISI TERSEBUT TERMASUK KEDALAM MODEL LAPORAN POLISI APA.

 

Bahwa sebagaimana fakta fakta hukum yang ada laporan polisi sebagai salah satu dasar penyidikan terhadap diri Pemohon  ditemui fakta bahwa Termohon meneribitkan 3(tiga) Laporan Polisi diperiksa sebagai Tersangka berdasarakan 3(tiga ) sprindik yang berbeda yakni:

LP/103/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 09 April 2022
LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022
LP/135/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022

 

Bahwa terlihat sangat tidak profesionalnya Termohon dalam melaksanakan proses Penegakan Hukum Pro Justicia terhadap Pemohon. Pada saat Pemohon dilakukan Penangkapan oleh Termohon pada tanggal 08 juni berdasakan Laporan Polisi Nomor LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022 namun saat di periksa pertama kali sebagai Tersangka pada 08 Juni 2022, Pemohon diperiksa berdasarkan laporan polisi LP/103/IV/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 09 April 2022 dan pada pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka pada 13 juni 2022 Pemohon diperisa berdasarkan laporan polisi Nomor LP/135/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu tanggal 20 Mei 2022. Dan kemudian atas 3(tiga) laporan polisi tersebut tidak dijelasakan oleh Pemohon laporan polisi tersebut masuk kedalam model laporan polisi apa.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan Polisi juga terdiri dari 2 macam, yaitu:

1.   Laporan Polisi Model A yang merupakan  laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

2.   Laporan Polisi Model B yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

 

Bahwa dengan karena tidak jelasnya laporan polisi yang dijelaskan diatas dalam proses penyidikan terhadap diri Pemohon terlihat pula sangat jelas dan nyata nyata tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara aquo sangat tidak profesional dan sangat jauh dari selogan yang di kampanyekan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesiai terdahulu yakni POLRI PROMOTER (PROFESIONAL MODEREN DAN TERPERCAYA) yang sekarang sudah berganti dengan selogan baru POLRI PRESISI (PREDIKTIF RESPONSIBILITAS DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN).

 

BAHWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERSANGKA TERHADAP DIRI PEMOHON, PEMOHON DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA OLEH TERMOHON BERDASARKAN 2 (DUA) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN YANG BERBEDA YAKNI SPRIN-DIK/92/V/2022/RESKRIM TERTANGGAL 26 MEI 2022 DAN SPRIN-DIK/99/VI/2022/RESKRIM TANGGAL 07 JUNI 2022

 

Bahwa sebagaimana fakta fakta hukum yang ada dari serangkain pemeriksaan Tersangka atas Diri Pemohon ditemui fakta bahwa termohon diperiksa sebagai Tersangka berdasarakan 2(dua) sprindik yang berbeda yakni Sprin-Dik/92/V/2022/Reskrim tanggal 26 Mei 2022 dan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022.

 

Bahwa pada pemeriksaaan pertama tanggal 08 juni 2022 Pemohon diperiksa sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan sprindik Sprin-Dik/92/V/2022/Reskrim tanggal 26 Mei 2022 dan pada pemeriksaan lanjuitan atau berikutnya pemohon diperiska sebagai tersangaka oleh Termohon dalam berita acara pemeriksaan lanjutan tersangka berdasarkan sprindik Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022.

 

Bahwa dengan karena tidak jelasnya Surat Perintah Penyidikan terhadap diri Pemohon terlihat pula sangat jelas dan nyata nyata tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara aquo sangat tidak profesional dan sangat jauh dari selogan yang di kampanyekan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesiai terdahulu yakni POLRI PROMOTER (PROFESIONAL MODEREN DAN TERPERCAYA) yang sekarang sudah berganti dengan selogan baru POLRI PRESISI (PREDIKTIF RESPONSIBILITAS DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN).

 

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR SPRIN-DIK/99/VI/2022/RESKRIM TANGGAL 07 JUNI 2022 DAN PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR SPRIN-DIK/99/VI/2022/RESKRIM TANGGAL 07 JUNI 2022 ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH KARENA TIDAK MEMENUHI MINIMAL DUA ALAT BUKTI

 

Bahwa Pemohon disangkakan oleh Termohon melakukan Tindak pidana “setiap orang dilarang melakuakan kekerasan dan atau memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan denganya atau dengan orang lain” yang dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut Termohon tidak menjelaskan kapan dan dimana Tindak Pidana tersebut terjadi dan disangkakan kepada Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  tahun 2006 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

 

Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tersebut jelas-jelas cacat hukum karena :

 

Bahwa Termohon tidak memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup dalam menetapan Pemohon sebagai Tersangka dan hanya memiliki alat bukti Petunjuk dalam Menetapkan Termohon Sebagai Tersangka.

 

Bahwa Pasal 1 angka 14 dari KUHAP menyebutkan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pengertian bukti permulaan menurut Pasal ini dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 menjadi minimal dua alat bukti.

 

Bahwa dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan Laporan Seorang Bernama Emi yang Notabene adalah istri Pemohon dan Persangkaan seorang anak perempuan yang bernama Gumia Latifa yang notabene adalah anak perempuan kandung Permohon dengan sangkaan perbuatan cabul yakni mengelus meremas seperti di pertanyatakan oleh termohon di Berita Acara Pemeriskaan Tersangka dan sudah dibantah dengan tegas oleh Pemohon di BAP tersebut.
Bahwa saksi saksi yang ada dalam perkara a quo adalah saksi testimoni de auditu yang mendengar katanya katanya tidak pernah ada melihat perbuatan tersebut.

 

Bahwa Termohon tidak punya bukti surat sebagai pendukung bukti petunjuk untuk memenuhi ketentuan 2(dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Yang harusnya dalam perkara pencabulan haruslah ada bukti surat visum et repertum sebagai pendukung bukti pentunjuk dalam perkara pencabulan untuk melengkapi adanya 2(dua) alat bukti yang sah dan patut untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka Pencabulan.

 

Bahwa  Termohon tidak ada memiliki alat bukti lainya hanya laporan dan pengaduan dan saksi testimoni de auditu yang mana saksi testiomoni de auditu hanya masuk kedalam kategori alat bukti petunjuk.

 

Bahwa dapat disimpulakan Termohon tidak mempunyai bukti surat visum et repertum dalam mendukung bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Termohon hanya memiliki bukti Pentujuk yakni berupa laporan sangkaan dari anak perempuan bernama Gumia Latifa dan saksi testimoni de auditu tanpa adanya alat bukti lainya sebagai dasar menetapkan orang sebagai Tersangka sesuai sebagaimana Pasal  1 ayat 14 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

 

Bahwa berdasarkan hal yang Pemohon kemukakan diatas telah membuktikan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 202 diterbitkan tanpa disertai minimal 2 alat bukti. Oleh karenanya sudah cukup berlasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo untuk Menyatakan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Termohon adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH.

 

Dan kemudian pula cukup berlasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Termohon adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH.

 

Hal ini bersesuaian dengan kaidah hukum yang dipertimbangakan  oleh I DEWA GDE NGURAH ADNYANA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pra peradilan Nomor 01/PRA.PER/2016/PN.SBY tertanggal  26 JANUARI 2016, yang mengabulkan permohonan Praperadilan karena alat bukti tidak sah/ kurang, sebagai berikut :

 

bahwa dengan minimum dua alat bukti telah terjadi keseimbangan dalam hak tersangka memberikan keterangan dengan maksud untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang dalam menentukan permulaan bukti yang cukup yang selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik didalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

bahwa dapat disimpulkan dari pertimbangan tersebut diatas untuk menentukan adanya suatu tindak pidana harus ada dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, dimana dalam ayat (1) disebutkan alat bukti yang sah adalah :a. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk, 5. Keterangan terdakwa.

 

Menimbang, bahwa dengan belum adanya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, maka Surat Panggilan kepada: 1. Anggoro Dianto, 2. Amin Wahyoe Bagiyo, 3. Harjani Binti Dardjo Pawiro sebagai tersangka tidak sah dan cacat hokum.

 

Menimbang, bahwa oleh karena para Tersangka dalam pemeriksaan sebagai Tersangka berdasarkan surat panggilan tidak sah dan cacat hokum maka Surat Perintah Penahanan para tersangka yang dikeluarkan oleh Kapolresta Kasat Reskrim Surabaya(vide bukti P-6=T-91, P-13= T-90, P-6=T89) dan dokomen lainnya seperti bukti T-86 yaitu Berita Acara Penahanan a.n tersangka Angoro Dianto Bin Soewito, bukti T-88 yaitu Berita acara penahanan a.n Amin Wahyoe Bagiyo, bukti T-87 yaitu Berita Acara penahanan a.n Harjani Binti Dardjo Pawiro masing-masing tanggal 21 Desember 2015 tidak sah dan cacat hokum, sehingga dengan demikian petitum no.3, 4 dapat dikabulkan

 

PERISTIWA PIDANA YANG DISANGKAKAN KEPADA PEMOHON TIDAK PERNAH DILAKUKAN PENYELIDIKAN SEBELUMNYA KEPADA DIRI PEMOHON

 

Bahwa dalam perkara aquo Termohon tidak pernah melakukan tindakan pemeriksaan Penyelidikan kepada Pemohon, seolah olah Pemohon tertangkap tangan dalam peristiwa pidana yang disangkakan oleh Termohon.

 

Bahwa faktanya atas laporan polisi Nomor LP/139/V/2022/Riau/Res-Bks/Sek-mdu terbit pada tanggal 20 Mei 2022. Ujuk ujuk tanpa pemeriksaan penyelidikan kepada Pemohon sebulan berikutnya Termohon langsung menetapkan Pemohon senagai Tersangka sebagaimana Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022. Dengan hanya berbekal laporan polisi dan saksi saksi tesetimoni de auditu yang kesemuanya hanya menjadi alat bukti petunjuk.

 

Bahwa menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan terlebih dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

 

Lebih lanjut, Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia, Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

 

Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”.

 

Bahwa menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 1 Angka 9

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 11

Kegiatan penyelidikan dilakukan:

sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan; dan
sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan.

Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana
Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk:

menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya, dan;
dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.

 

Bahwa akibat tidak adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sebelumnya, mengakibatkan Termohon membuat kesimpulan yang keliru atas peristiwa yang disangkakan oleh Termohon.

 

 PERISTIWA YANG DISANGKAKAN KEPADA PEMOHON TIDAK JELAS LOCUS DAN TEMPUS NYA KARENA PERSITIWA TERSEBUT MEMANG TIDAK PERNAH ADA.

 

Bahwa Pemohon disangkakan oleh Termohon melakukan Tindak pidana “setiap orang dilarang melakuakan kekerasan dan atau memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan denganya atau dengan orang lain” yang dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut Termohon tidak menjelaskan kapan dan dimana Tindak Pidana tersebut terjadi dan disangkakan kepada Pemohon, tapi tidak dalam pemeriksaanya tidak dijelaskan kapan dan dimana dugaan tindakan cabutl itu dilakukan .

 

Bahwa dalam sangkaan tersebut Termohon hanya menjelaskan dalam Pemeriksaan Korban, bahwasanya korban ada mengalami perbuatan cabul di rumah yangmana Pemohon mengelus kemaluan dan pinggang saksi korban, meremas payudara serta mencium bibir korban. Namun tidak dijelaskan kapan waktunya hari dan tanggal atau perkiraan jam nya dan atau rumah yang disampaikan rumah yang mana. Karena memang perbuatan tersebut tidak pernah ada dilakukan oleh Pemohon.

 

Bahwa dengan sangkaan perbuatan yang tidak jelas waktu dan tempat tersebut ditambah lagi dengan Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksan peneyelidikan oleh Termohon sebagaimana telah Pemohon jelaskan dan kemukakan pada point E sebelumnya dalam surat Permohonan a quo. Dan ujuk ujuk langsung menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam sprindik Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022.

 

Akibat tidak jelasnya locus dan tempus peristiwa yang disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon maka demikian menjadi tidak jelas pula peristiwa yang disangkakan oleh Termohon.

 

TERMOHON HARUS MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TEHADAP PEMOHON DEMI HUKUM KARENA TIDAK TERPENUHINYA 2(DUA) ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TERSANGKA

 

Dengan tidak terpenuhinya minimal 2(dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, maka demi Hukum Termohon haruslah menghentikan penyidikan terhadap Pemohon sebab tidak ada lagi alasan dan dasar dasar yang berkesesuaian dengan hukum untuk Termohon melanjutkan penyidikan berdasarkan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

 

Sehingga sudah cukup berlasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo untuk memerintahkan kepada Terohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Gumayardi (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022.

 

SURAT PERINTAH PENAHANAN PEMOHON HARUSLAH DINYATAKAN CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH DAN TERMOHON HARUS MEMBEBASKAN PEMOHON DARI RUMAH TAHANAN RUTAN POLSEK MANDAU KARENA TIDAK TERPENUHINYA 2(DUA) ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

 

Dengan tidak terpenuhinya minimal 2(dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan sudah dihentikanya penyidikan terhadap Pemohon sebab tidak ada lagi alasan dan dasar dasar yang berkesesuaian dengan hukum untuk Termohon melanjutkan penyidikan berdasarkan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Maka surat perintah penyidikan yang sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah tersebut tidak bisa lagi dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah penahan.

 

Sehingga sudah cukup berlasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat perintah penahanan Sprint-Han/73/VI/2022/RESKRIM  Tertanggal 09 Juni 2022  yang diterbitakan oleh Termohon cacat hukum dan tidak sah.

 

Dan kemudian cukup berlasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo untuk Memerintahakan Termohon agar Membebaskan Gumayardi (Pemohon) dari Rumah Tahanan Polsek Mandau seketika semenjak putusan ini dibacakan.

 

Bahwa sebagai informasi tambahan, perlu pula Kami sampaikan :

 

PELAPORAN POLISI DALAM PERKARA AQUO ADALAH BUNTUT DARI PEMOHON MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPADA PELAPOR (SAUDARI EMI) (DUGAAN REKAYASA DALAM LAPORAN),

 

Bahwa pada tanggal 06 Desember 2021 Pemohon pulang ke Duri untuk menemui anak, istri dan untuk merayakan ulang tahun putrinya sekaligus untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan Pelapor (Saudari EMI), dihari itulah terjadi perdebatan antara kedua belah pihak yaitu Gumayardi dan Emi, hingga keluarlah kata cerai yang keluar dari mulut Gumayardi, saudari Emi tidak terima ia diceraikan begitu saja, lantas saudari Emi mengatakan bahwa ia akan membuat hidup Saudara Pemohon menderita.

Bahwa pada bulan Mei 2022 Pemohon juga sudah mengajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bengkalis, dengan No Perkara 359/Pdt.G/2022/PA.Bkls.

Bahwa kemudian pada bulan Mei 2022 setelah didaftarkannya gugatan perceraian lantas saudari Emi membuat laporan dalam perkara aquo ke polsek Mandau (Termohon) dengan laporan Pemohon melakukan pencabulan terhadap anak.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

MENGADILI:

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan cacat hukum.
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap GUMAYARDI  (Pemohon) oleh Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap GUMAYARDI  (Pemohon)  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/99/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 yang sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tersebut sebagaimana diktum kedua amar putusan permohonan a quo;
Menyatakan surat perintah penahanan Sprint-Han/73/VI/2022/RESKRIM  Tertanggal 09 Juni 2022  yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Gumayardi (Pemohon) adalah Catat Hukum dan Tidak sah.
Memerintahkan Termohon untuk Membebaskan Gumayardi (Pemohon) dari Rumah Tahanan Polsek Mandau seketika semenjak putusan ini dibacakan.
Membenbankan Biaya Perkara Sebagaimana Ketentuan Hukum Yang Berlaku.

 

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

HORMAT KAMI

KUASA HUKUM PEMOHON 

Pihak Dipublikasikan Ya