| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3197/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif
Tempat lahir : Sungai Injab
Umur/tanggal lahir : 46 thn/05 Juli 1979
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Subrantas Rt. 21Rw. 07 Kel/Desa Terkul Kec.Rupat
Kab.Bengkalis Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
KTP : 1403100507797256
- Penangkapan :
- Sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025.
C. Penahanan : Rutan
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis
|
:
|
Sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan Wakil Ketua PN.Bengkalis
|
:
|
Sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025
|
|
4.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 09 November 2025
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------Bahwa terdakwa Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kebun kelapa sawit di belakang rumah Terdakwa di Jl. Subrantas RT 021 Rw07 Kel/Desa Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis Riau atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa menghubungi SAM (DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram seharga Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dimana Terdakwa meminta kepada SAM (DPO) pembayaran dilakukan dengan sistem kerja dan SAM (DPO) setuju dengan meminta uang muka sebesar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah) dan sisanya dibayar setelah shabu habis terjual. Lalu Sam (DPO) meminta Terdakwa menunggu di kebun sawit di belakang rumah terdakwa dan setelah satu jam Sam (DPO) datang mengantarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 gram dan setelah diterima oleh terdakwa kemudian SAM (DP0) meminta uang kepada terdakwa dan menyerahkan uang kepada SAM (DPO) sejumlah Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu sebanyak 25 gram yang dibeli terdakwa dijual kembali dengan mengecer narkotika jenis sabu tersebut dalam bungkusan-bungkusan kecil dengan paket harga mulai Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) sampai Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah) tergantung pesanan pembeli sehingga apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 13.30 Wib Terdakwa ditangkap polisi dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Riau dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa sisa Narkotika yang belum terjual dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut baru diperoleh terdakwa sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.525/BB/VIII/10267/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama tersangka Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif didapat berat bersih 14,91 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :2976/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 14,91 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif dengan Nomor Barang Bukti : 4327/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------Bahwa terdakwa Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 13.44 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Pesisir pantai Pulau Rupat tepatnya di perkebunan kelapa sawit yang berada di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soebrantas Rt 021 Rw 07 Desa/Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis Riau atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan seorang bandar yang memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Terkul Pulau Rupat maka dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Riau yang dilakukan oleh Saksi Pandapotan Simbolon dan Saksi Muhammad Jumasri dengan cara mengintai keberadaan terdakwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di belakang rumah terdakwa dan setelah melihat keberadaan anggota Polisi yaitu Saksi Pandapotan Simbolon dan Saksi Muhammad Jumasri , terdakwa mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan pencarian bungkusan plastik warna hitam berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan dan bungkusan plastik warna hitam dibuka dihadapan terdakwa berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dalam kotak bedak merk marcks, timbangan digital, 2 (dua) buah gunting .
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.525/BB/VIII/10267/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama tersangka Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif didapat berat bersih 14,91 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :2976/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 14,91 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka Ahmad als Ahmad Bin (Alm) Muhammad Sarif dengan Nomor Barang Bukti : 4327/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram-------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 21 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
YOGI HENDRA, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198607202008121001
|
|