| Dakwaan | KESIMPULAN  Berdasarkan pembahasan terhadap keterangan saksi – saksi, dan keterangan tersangka serta didukung dengan petunjuk serta barang bukti yang ada maka Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. HERMAWAN als ADIANG BIN ALONG  bersama saksi  M.RIDDWAN Als RIZAL Bin IWAN  telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 3 ( tiga ) tandan buah kelapa sawit milik sdra AEK BIN ASAN  yang terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau  setidak tidaknya pada bulan Agustus  2025 di lahan areal  kebun kelapa sawit milik Sdra AEK di Dusun Penepak desa Liang Banir   Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis  atau yang setidak-tidaknya pada wilayah hukum Polsek Siak Kecil  Polres Bengkalis yang di duga dilakukan oleh tersangka Sdr. HERMAWAN als ADIANG BIN ALONG  bersama saksi  M.RIDDWAN Als RIZAL Bin IWAN. |