| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa HERNAWATI Alias ER Binti HARUN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan posisi titik koordinat 1. 00055’10.8” N 103006’35.7” E 2. 00055’12.1” N 103006’36.2” E 3. 00055’10.9” N 103006’34.2” E 4. 00055’11.0” N 103006’34.8” E 5. 00055’13.7” N 103006’35.1” E 6. 00055’12.2” N 103006’33.1” E 7. 00055’10.1” N 103006’34.6” E atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja membakar Hutan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHAIRUNNAS Alias YUN Bin AHMAD (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sungai Gayung RT. 002 RW. 006, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan gagang warna hijau, 1 (satu) buah mancis merk M.200 warna hijau dan 1 (satu) botol racun rumput merk Herbisida KenAmine;
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS sampai di lokasi tersebut. Pada saat itu, Terdakwa langsung melakukan penyemprotan terhadap rumputrumput dan membersihkan tumbuhan parasit yang berada disekitar pohon kelapa, sedangkan Saksi KHAIRUNNAS melakukan pembersihan terhadap rumput dan/atau ranting pohon yang berguguran sehingga menutupi jalan;
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS mengumpulkan rumput dan/atau ranting pohon yang berguguran tersebut menjadi satu tumpukan agar tidak menghalangi akses jalan dan mengganggu pohon kelapa yang baru ditanam. Setelah itu, Terdakwa dengan sengaja membakar tumpukan rumput dan/atau ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah mancis merk M.200 warna hijau yang sudah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa, sehingga terhadap tumpukan rumput dan/atau ranting pohon tersebut terbakar;
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi AMINUDDIN Alias NIK Bin JURAID yang berada di pekarangan rumahnya beralamat di Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, melihat abu hasil pembakaran yang berterbangan. Pada saat itu, Saksi AMINUDDIN melakukan pencarian terhadap sumber abu tersebut dan melihat sumber abu tersebut berasal dari kebun kelapa Terdakwa. Melihat hal tersebut, Saksi AMINUDDIN menginformasikan kepada Saksi KHAIRUNNAS bahwa lahannya terbakar. Pada saat itu, Saksi KHAIRUNNAS datang kelokasi tersebut dan Saksi AMNINUDDIN mendapatkan keterangan dari Saksi KHAIRUNNAS bahwa Terdakwa sebelumnya ada membakakar tumpukan daun dan/atau ranting dilokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kebakaran hutan dengan luas lahan kurang lebih 0,5 (nol koma lima) hektar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat dan Pemetaan di Areal Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Helvi, S.Hut, diketahui titik koordinat kebakaran tersebut berada di :
- Titik 1 pada posisi titik koordinat 00055’10.8” N 103006’35.7” E
- Titik 2 pada posisi titik koordinat 00055’12.1” N 103006’36.2” E
- Titik 3 pada posisi titik koordinat 00055’10.9” N 103006’34.2” E
- Titik 4 pada posisi titik koordinat 00055’11.0” N 103006’34.8” E
- Titik 5 pada posisi titik koordinat 00055’13.7” N 103006’35.1” E
- Titik 6 pada posisi titik koordinat 00055’12.2” N 103006’33.1” E
- Titik 7 pada posisi titik koordinat 00055’10.1” N 103006’34.6” E
- Bahwa berdasarkan Peta Hasil Plotting Titik Koordinat BAP Ahli LP/A/4/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kep/Meranti/Polda Riau terhadap Peta Kawasan Hutan di Provinsi Riau yang digambar oleh Muhammad Fadhli, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi tetap (HP);
----------- Perbuatan Terdakwa HERNAWATI Alias ER Binti HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa HERNAWATI Alias ER Binti HARUN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan posisi titik koordinat 1. 00055’10.8” N 103006’35.7” E 2. 00055’12.1” N 103006’36.2” E 3. 00055’10.9” N 103006’34.2” E 4. 00055’11.0” N 103006’34.8” E 5. 00055’13.7” N 103006’35.1” E 6. 00055’12.2” N 103006’33.1” E 7. 00055’10.1” N 103006’34.6” E atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “karena kelalaiannya membakar Hutan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHAIRUNNAS Alias YUN Bin AHMAD (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sungai Gayung RT. 002 RW. 006, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan gagang warna hijau, 1 (satu) buah mancis merk M.200 warna hijau dan 1 (satu) botol racun rumput merk Herbisida KenAmine;
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS sampai di lokasi tersebut. Pada saat itu, Terdakwa langsung melakukan penyemprotan terhadap rumputrumput dan membersihkan tumbuhan parasit yang berada disekitar pohon kelapa, sedangkan Saksi KHAIRUNNAS melakukan pembersihan terhadap rumput dan/atau ranting pohon yang berguguran sehingga menutupi jalan;
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS mengumpulkan rumput dan/atau ranting pohon yang berguguran tersebut menjadi satu tumpukan agar tidak menghalangi akses jalan dan mengganggu pohon kelapa yang baru ditanam. Setelah itu, Terdakwa membakar tumpukan rumput dan/atau ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah mancis merk M.200 warna hijau yang sudah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa, sehingga terhadap tumpukan rumput dan/atau ranting pohon tersebut terbakar;
- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS mencoba memadamkan api tersebut dengan cara menyiram air, namun Terdakwa tidak memastikan api tersebut sampai padam, setelah itu Terdakwa dan Saksi KHAIRUNNAS pulang menuju rumahnya;
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi AMINUDDIN Alias NIK Bin JURAID yang berada di pekarangan rumahnya beralamat di Jl. Wanawijaya RT. 002 RW. 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, melihat abu hasil pembakaran yang berterbangan. Pada saat itu, Saksi AMINUDDIN melakukan pencarian terhadap sumber abu tersebut dan melihat sumber abu tersebut berasal dari kebun kelapa Terdakwa. Melihat hal tersebut, Saksi AMINUDDIN menginformasikan kepada Saksi KHAIRUNNAS bahwa lahannya terbakar. Pada saat itu, Saksi KHAIRUNNAS datang kelokasi tersebut dan Saksi AMNINUDDIN mendapatkan keterangan dari Saksi KHAIRUNNAS bahwa Terdakwa sebelumnya ada membakakar tumpukan daun dan/atau ranting dilokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kebakaran hutan dengan luas lahan kurang lebih 0,5 (nol koma lima) hektar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat dan Pemetaan di Areal Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Helvi, S.Hut, diketahui titik koordinat kebakaran tersebut berada di :
- Titik 1 pada posisi titik koordinat 00055’10.8” N 103006’35.7” E
- Titik 2 pada posisi titik koordinat 00055’12.1” N 103006’36.2” E
- Titik 3 pada posisi titik koordinat 00055’10.9” N 103006’34.2” E
- Titik 4 pada posisi titik koordinat 00055’11.0” N 103006’34.8” E
- Titik 5 pada posisi titik koordinat 00055’13.7” N 103006’35.1” E
- Titik 6 pada posisi titik koordinat 00055’12.2” N 103006’33.1” E
- Titik 7 pada posisi titik koordinat 00055’10.1” N 103006’34.6” E
- Bahwa berdasarkan Peta Hasil Plotting Titik Koordinat BAP Ahli LP/A/4/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kep/Meranti/Polda Riau terhadap Peta Kawasan Hutan di Provinsi Riau yang digambar oleh Muhammad Fadhli, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi tetap (HP);
Perbuatan Terdakwa HERNAWATI Alias ER Binti HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; |