Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2023/PN Bls AZWARDI DERY, SH GUNAWAN Bin JUWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3624/L.4.13/EOH.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin JUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin JUWANTO, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Bekasap 43 dan Bekasap 225 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa GUNAWAN Bin JUWANTO bersama-sama dengan RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) menuju ke Bekasap 43 dan Bekasap 225 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa melihat ada terdapat pipa-pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan. Lalu RIDO (DPO) membuka jok sepeda motor yang dan mengeluarkan kunci inggris dan sebuah karung sambil mengatakan “ayuk kita buka besi plat dan setir itu”. Terdakwa bersama-sama dengan RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) langsung membuka mur yang ada pada blind plange dan memutar valve tersebut dengan menggunakan tangan. Setelah semua mur terlepas dari baut, terdakwa menarik pemutar valve dari posisinya dan melepaskan pemutar valve tersebut. Lalu terdakwa meletakan pemutar valve tersebut diatas karena terdakwa yang selesai terlebih dahulu dan RIDO (DPO) menyuruh terdakwa untuk memantau situasi yang mana RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) masih berusaha untuk membuka pemutar velve tersebut. Setelah semuanya selesai lalu DIK (DPO) memasukan besi-besi tersebut kedalam karung yang sebelumnya sudah dibawa. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) langsung menuju ke Jalan Siak untuk menjualkan besi-besi tersebut.
Bahwa terdakwa menerima upah untuk ikut mengambil besi-besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari RIDO (DPO).
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) tersebut, mengakibatkan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.456.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan RIDO (DPO), DIKA (DPO) dan ITANG (DPO) tidak ada izin untuk mengambil, membawa serta menjual besi milik PT. PHR tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya