Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
420/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing |
JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 420/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1389/L.4.13/Enz.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-2947/BKS/06/2025
PRIMAIR Bahwa terdakwa JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 sekira pukul 17.27 WIB, Sdr. ANDI menghubungi saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN (Penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi terdakwa untuk memesan shabu, lalu terdakwa mengatakan dapat menjual 5 (lima) gram shabu. Lalu saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menyepakati pembelian 5 (lima) gram shabu tersebut dan akan menyerahkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025 sekira pukul 08.00 wib saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan shabu yang akan dibeli tersebut, lalu terdakwa menyuruh agar saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN datang ke Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR (penuntutan terpisah) untuk mengambil uang kepada istri terdakwa yang berada di rumah terdakwa. Lalu saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR menuju rumah terdakwa selanjutnya istri terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR. Lalu terdakwa pergi menuju semak-semak yang berada di Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. NJO untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Sdr. NJO mengatakan agar terdakwa datang mengambil shabu ke rumah Sdr. NJO yang berada di Jalan Utama Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Lalu terdakwa mengajak saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR (penuntutan terpisah) untuk menemani terdakwa membeli shabu ke rumah NJO, namun sebelum sampai di rumah NJO, terdakwa menyuruh saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR menunggu di sebuah kedai yang tidak jauh dari rumah NJO. Sesampainya terdakwa sampai di rumah Sdr. NJO, lalu Sdr. NJO menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 (dua setengah) kantong atau sekira 12,5 (dua belas setengah) gram kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada NJO, lalu terdakwa kembali ke semak-semak Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sementara terdakwa menyuruh Sdr. BA untuk menjemput saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR yang menunggu di kedai. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN untuk menjemput shabu, lalu terdakwa menyuruh Sdr. IYAR menjemput saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN dan mengantarnya ke semak-semak yang berada di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, lalu karena tidak memiliki uang tunai maka saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Street warna hitam dan STNK sepeda motor sebagai jaminan pembelian shabu tersebut kepada terdakwa lalu menuju simpang TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu bertemu dengan Sdr. ANDI yang telah menunggu disitu. Kemudian saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN mengajak ANDI untuk mengantar shabu kepada sepupu ANDI yang akan membeli shabu tersebut. Sesampainya di daerah Kuala Alam tepatnya di rumah orangtua saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Sdr. ANDI menyisihkan sebagian shabu tersebut di rumah untuk mereka selanjutnya pergi menuju rumah Sdr. ANDI untuk berjumpa dengan orang yang akan membeli shabu itu. Sesampai di rumah Sdr. ANDI yang terletak di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, terdakwa menunggu di rumah tersebut namun Sdr. ANDI mengatakan ingin buang air kecil, lalu datang anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN namun Sdr. ANDI berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dengan cara menyuruh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi terdakwa bertemu di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 14.00 wib tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju tempat keberadaan terdakwa yaitu di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim melihat terdakwa dan saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR berada di tempat itu kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital dan plastik bening. Selanjutnya terdakwa, saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR, dan saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, Nomor 902/BB/III/10267/2025 tertanggal 17 maret 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, S.H, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 1055/NNF/2025 tertanggal 27 maret 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Nomor barang bukti 0007/2025/NNF Tablet warna kuning Positif Mefedron , Nomor barang bukti 1487/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamphetamina. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa terdakwa JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa pada hari kamis tanggal 13 maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis shabu di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 saksi JUNAIDI ANAS dan tim Ditresnarkoba Polda Riau pergi menuju Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, tim melakukan undercover buy dengan menyuruh seorang laki-laki untuk memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN. Selanjutnya laki-laki tersebut memberikan informasi telah berhasil membeli narkotrika jenis shabu dari saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN. Selanjutnya saksi JUNAIDI ANAS dan tim menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang merupakan tempat saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN saat itu berada. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN yang diakui diperoleh dari terdakwa. Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dengan menyuruh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi terdakwa untuk menunggu dirumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tim menuju rumah terdakwa yang berada di disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu melihat terdakwa dan saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR berada disitu selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan plastic bening. Selanjutnya terdakwa, saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR, dan saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, Nomor 902/BB/III/10267/2025 tertanggal 17 maret 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, S.H, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 1055/NNF/2025 tertanggal 27 maret 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Nomor barang bukti 0007/2025/NNF Tablet warna kuning Positif Mefedron , Nomor barang bukti 1487/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamphetamina. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |