Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-133/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : RONI SADARMA PURBA.
Tempat Lahir : Bah Pasunsang.
Umur/Tgl. Lahir : 36 Tahun / 06 Maret 1989.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Bah Pasunsang, Desa Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara / Domisili Jalan Lintas Pinggir Pekanbaru Pinang Manis RT.003 RW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMA (tidak tamat)
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025
Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025
|
Perpanjangan
|
:
|
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa RONI SADARMA PURBA pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat PM 14 A Divisi 15 KM.4 PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Lintas Pinggir Pekanbaru Pinang Manis, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa pergi ke arah belakang rumah terdakwa dan berjalan menuju ke areal perkebunan kelapa sawit PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang berjarak sekitar 1 KM (satu kilometer) dari rumah tempat tinggal terdakwa sambil membawa karung goni plastik. Sesampainya terdakwa di parit isolasi pemisah antara lahan sawit milik masyarakat dengan lahan sawit milik PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa berjalan melewati parit isolasi tersebut dan masuk ke dalam lahan sawit milik PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa melihat ke sekitar piringan pohon kelapa sawit milik PT.ADEI untuk mencari brondolan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh. Kemudian terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang sudah terjatuh tersebut dan memasukkannya ke dalam karung goni plastik berwarna putih yang sudah terdakwa bawa dari rumah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU yang merupakan security PT.ADEI dan personil polisi Polsek Pinggir sdr.AIPDA BARITA SIRAIT sedang melakukan patroli bersama di areal PM 14 A Divisi 15 KM 4 PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang merupakan areal perkebunan yang sedang panen. Kemudian pada saat melaksanakan patroli, saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU dan sdr.AIPDA BARITA SIRAIT melihat terdakwa RONI SADARMA PURBA yang sedang berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) karung goni plastik di pundaknya. Selanjutnya karena merasa curiga, saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU bersama sdr.AIPDA BARITA SIRAIT mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “Apa yang kau pundak itu” dan terdakwa menjawab “Berondolan pak”. Kemudian saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU dan sdr.AIPDA BARITA SIRAIT menyuruh terdakwa untuk menurunkan karung goni plastik yang dibawa terdakwa dipundaknya dan setelah terdakwa menurunkan karung goni tersebut saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU dan sdr.AIPDA BARITA SIRAIT melihat ternyata karung goni tersebut memang berisikan brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU sempat memfoto brondolan buah kelapa sawit yang dibawa oleh terdakwa tersebut. Setelah itu saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU menghubungi Danton yang bernama ZULMADI,MT untuk melaporkan kejadian tersebut dan memberitahukan bahwa telah berhasil mengamankan terdakwa. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil patroli yang dibawa oleh Danton bersama anggota security lainnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh pihak I atas nama RONI SADARMA PURBA serta pihak II atas nama PARDI pada bulan April tahun 2025, serta berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/39/IV/2025/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 21 April 2025.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sebanyak 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 25 Kg (dua puluh lima) kilogram milik PT.ADEI.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang diambil oleh terdakwa dengan berat 25 Kg (dua puluh lima) kilogram dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.346,- (tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.ADEI sebesar Rp.83.650,- (delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 29 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|