Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
1.HASYIM Alias HASYIM Bin ANWAR (Alm)
2.MHD. IRHAM Als IRHAM BIN AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASYIM Alias HASYIM Bin ANWAR (Alm)[Penahanan]
2MHD. IRHAM Als IRHAM BIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa I

Nama lengkap

:

HASYIM Als HASYIM Bin ANWAR (Alm)

Tempat lahir

:

Kembung Luar

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 27 Juli 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Pramuka Gang Zainab RT.001 RW.004 Kel/Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

D3 Teknik Sipil (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD

Tempat lahir

:

Kembung Luar

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 20 Juni 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Darat Limau RT.004 RW.002 Kel/Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024.

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024

Sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa Para Terdakwa yaitu terdakwa I HASYIM Bin ANUAR (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Zainah, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Kesimpulan :         Pada pemeriksaan korban laki-laki usia dua puluh tahun ini ditemukan pembengkakan pada telinga dan kepala serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa Para Terdakwa yaitu terdakwa I HASYIM Bin ANUAR (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Zainah, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI datang ke rumah terdakwa I HASYIM Bin ANUAR (Alm) dengan niat ingin bertamu. Pada saat itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI awalnya disambut baik oleh terdakwa I dan istrinya, kemudian saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI pun berbincang-bincang di ruang tengah. Tidak lama kemudian datang sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) ke rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) langsung mengunci pintu rumah dan mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI “Kau baru siap ngantam orang, kami pulak mau kau makan”. Kemudian sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai telinga sebelah kiri dan kepala bagian belakang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Selanjutnya terdakwa I langsung menendang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dan mengenai rusuk sebelah kanan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI sehingga saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI tersungkur di lantai. Setelah itu sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) lanjut memukul bagian kepala saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dan menendang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI secara bertubi-tubi. Kemudian datang terdakwa II MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD dari dalam rumah tersebut dan langsung ikut memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI sebanyak 7 (tujuh) kali dan mengenai bagian kelapa saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Selajutnya saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat terdakwa I membuka ikat pinggangnya dan langsung bergantian memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI menggunakan ikat pinggang tersebut secara bertubi-tubi dan mengenai bagian kepala dan punggung saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Kemudian terdakwa I menampar saksi HENRIK Bin AHMAD dibagian wajah namun saksi HENDRI Bin AHMAD tangkis menggunakan tangan. Pada saat saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ditampar tersebut saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) masuk ke dalam rumah dan kembali lagi ke tempat saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI “Mati kau malam ni”, namun ditahan oleh terdakwa I. Setelah itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI mendengar suara orang ramai di depan rumah terdakwa I dikarenakan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI berteriak meminta tolong pada saat di pukul. Kemudian saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat istri dari terdakwa I melihat ke depan rumah dan kembali lagi ke ruang tengah dan berbincang dengan terdakwa I. Setelah itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI tidak lagi dipukuli dan terdakwa I memberikan sehelai baju kaos kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI karena baju yang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI gunakan sebelumnya telah koyak. Kemudian terdakwa I mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI “Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah karena ini, kalau ada kau kami cari dan kami bunuh”. Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI disuruh pergi meninggalkan rumah tersebut dan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI langsung pergi keluar rumah menuju rumah saksi NOVIANTI Als VIA dan menceritakan kejadian yang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI alami kepada saksi NOVIANTI Als VIA. Kemudian saksi HENDRIK Als AHMAD melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Bengkalis.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut terjadi di area pemukiman warga yang mana menyebabkan keresahan terhadap warga yang tingga di daerah Jalan Pramuka Gang Zainah, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI mengalami sakit dibagian punggung dan kepala, dan kepala bagian belakang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ada benjolan bekas pemukulan serta di punggung saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ada memar bekas dipukul menggunakan ikat pinggang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/VER/2024/15 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Muhammad Zulfikar Ihsan pada tanggal 18 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :         Pada pemeriksaan korban laki-laki usia dua puluh tahun ini ditemukan pembengkakan pada telinga dan kepala serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

Bahwa Para Terdakwa yaitu terdakwa I HASYIM Bin ANUAR (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Zainah, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI datang ke rumah terdakwa I HASYIM Bin ANUAR (Alm) dengan niat ingin bertamu. Pada saat itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI awalnya disambut baik oleh terdakwa I dan istrinya, kemudian saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI pun berbincang-bincang di ruang tengah. Tidak lama kemudian datang sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) ke rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) langsung mengunci pintu rumah dan mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI JONI “Kau baru siap ngantam orang, kami pulak mau kau makan”. Kemudian sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai telinga sebelah kiri dan kepala bagian belakang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Selanjutnya terdakwa I langsung menendang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dan mengenai rusuk sebelah kanan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI sehingga saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI tersungkur di lantai. Setelah itu sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) lanjut memukul bagian kepala saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dan menendang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI secara bertubi-tubi. Kemudian datang terdakwa II MHD. IRHAM Als IRHAM Bin AHMAD dari dalam rumah tersebut dan langsung ikut memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI sebanyak 7 (tujuh) kali dan mengenai bagian kelapa saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Selajutnya saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat terdakwa I membuka ikat pinggangnya dan langsung bergantian memukul saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI menggunakan ikat pinggang tersebut secara bertubi-tubi dan mengenai bagian kepala dan punggung saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI. Kemudian terdakwa I menampar saksi HENRIK Bin AHMAD dibagian wajah namun saksi HENDRI Bin AHMAD tangkis menggunakan tangan. Pada saat saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ditampar tersebut saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat sdr.ASYAROQUL Als KUKUL (DPO) masuk ke dalam rumah dan kembali lagi ke tempat saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI “Mati kau malam ni”, namun ditahan oleh terdakwa I. Setelah itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI mendengar suara orang ramai di depan rumah terdakwa I dikarenakan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI berteriak meminta tolong pada saat di pukul. Kemudian saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI melihat istri dari terdakwa I melihat ke depan rumah dan kembali lagi ke ruang tengah dan berbincang dengan terdakwa I. Setelah itu saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI tidak lagi dipukuli dan terdakwa I memberikan sehelai baju kaos kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI karena baju yang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI gunakan sebelumnya telah koyak. Kemudian terdakwa I mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI “Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah karena ini, kalau ada kau kami cari dan kami bunuh”. Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI disuruh pergi meninggalkan rumah tersebut dan saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI langsung pergi keluar rumah menuju rumah saksi NOVIANTI Als VIA dan menceritakan kejadian yang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI alami kepada saksi NOVIANTI Als VIA. Kemudian saksi HENDRIK Als AHMAD melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Bengkalis.
  • Bahwa terdakwa I melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul saksi HENDRIK Als AHMAD di bagian kepala dan badan secara berulang kali serta melakukan pemukulan terhadap saksi menggunakan ikat pinggang sedangkan terdakwa II melakukan pemukulan terhadap saksi HENDRIK Als AHMAD berulang kali yang mengenai kepala dan badan saksi HENDRIK Als AHMAD dan terdakwa II juga ada melakukan pengancaman terhadap saksi HENDRIK Als AHMAD menggunakan 1 (satu) bilah pisau.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI mengalami sakit dibagian punggung dan kepala, dan kepala bagian belakang saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ada benjolan bekas pemukulan serta di punggung saksi HENDRIK Bin AHMAD JONI ada memar bekas dipukul menggunakan ikat pinggang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/VER/2024/15 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Muhammad Zulfikar Ihsan pada tanggal 18 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama HENDRIK Bin AHMAD JONI dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :         Pada pemeriksaan korban laki-laki usia dua puluh tahun ini ditemukan pembengkakan pada telinga dan kepala serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN J. MALLASAK, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199701222020121015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya