Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Bls | MONALISA | 1.RIKO SLAMAT TAMPATI 2.PANGOLOI TAMPUBOLON |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum mengikat Tanah Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor :
2. Surat Keterangan Tanah tertanggal 08 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Baser (KH Sulung) dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Surat Keterangan Tanah tertanggal 08 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : Paidi 4. Surat Keterangan Tanah nomor 24/SKT/011/95 tertanggal 9 Nopember 1995 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 160 m = 25.600 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Surat Keterangan Tanah nomor 26/SKT/011/95 tertanggal 22 Juli 1992 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 240 m = 38.400 m2 tertera atas nama Paidi/Pidi dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Surat Keterangan Tanah /SKT/PP/1987 tanggal 13 Juni 1987 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 100 (depa) x 100 (depa) = 18.288 m2 tertera atas nama Cuni dengan batas-batas sebagai berikut :
7. Surat Keterangan tertanggal 20 Agustus 1992 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pudu seluas 160 m x 430 m = 68.800 m2 tertera atas nama Cuni dengan batas-batas sebagai berikut :
8. Surat Keterangan Tanah Nomor 03/008/011/2/1992 tertanggal 10 Februari 1992 dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pematang Pudu seluas 120 m x 160 m = 19.200 m2 tertera atas nama Ali dengan batas-batas sebagai berikut :
9. Surat Keterangan Tanah Nomor 04/108/011/2/1992 tertanggal 10 Februari 1992 dikeluarkan oleh Kelurahan Pematang Pematang Pudu seluas 120 m x 160 m = 19.200 m2 tertera atas nama Ali dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah milik PENGGUGAT; 6. Menyatakan :
dan surat-surat lainnya beserta turunannya adalah Batal dan Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan tidak sah seluruh surat-surat bukti kepemilikan TERGUGAT I sepanjang berada diatas tanah milik PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan objek a quo/objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 6.812.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua belas juta rupiah) atas klaim kepemilikan dan tindakan penguasaan dengan melawan hukum dari Tanah Milik PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan; 10. Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan. 11. Menyatakan sita jaminan (Consevator Beslag) adalah sah dan berharga; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 13. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. 14. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini. SUBSIDER Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |