| Petitum | PRIMER DALAM POKOK PERKARA 
 Menyatakan bahwa Perikatan perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat secara tertulis adalah sah dan berkekuatan hukum.Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat dalam perkara aquo.Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan uang pokok yang telah dijanjikan sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Kepada pihak Penggugat.Menghukum Tergugat Untuk mengganti kerugian materil berupa sejumlah uang hasil keuntungan yang seharusnya di miliki sebesar 20.000.000 x 6 bulan, yakni Rp.120.000.000 dan sementara sampai saat ini keuntungan yang saya peroleh hanya sejumlah Rp. 103.500.000Menyita harta milik Tergugat guna untuk membayar modal pokok Penggugat sesuai yang telah dijanjikan dan kerugian materil Total keseluruhannya. Rp. 316.500.000Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun KasasiMenyatakan lelang sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat dalam perkara ini sah dan berhargaMenghukum Tergugat Untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini.Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono) |