Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
ELVI WARDI Als EPI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 535/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4432/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVI WARDI Als EPI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                         P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-146/BKS/08/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ELVI WARDI ALS EPI BIN IBRAHIM

Tempat lahir

:

Duri

Umur/Tgl. Lahir

:

57 Tahun / 07 Oktober 1966

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Obor I RT 001 RW 003 Kel. Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

 

 

Penyidik

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

:

:

:

sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024.

sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024

sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa ELVI WARDI ALS EPI BIN IBRAHIM Pada hari Senin tanggal 02 bulan September tahun 2019 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Obor Utama Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 02 September tahun 2019 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa ELVI WARDI ALS EPI BIN IBRAHIM yang memiliki usaha bengkel mobil datang menemui saksi ERIZALDI di Jalan Hang Tuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis menawarkan jasa untuk memperbaiki dan merepair mobil Toyota jenis hardtop milik dari saksi ERIZALDI , kemudian saksi ERIZALDI setuju dan mengizinkan mobil hardtop miliknya dibawa kebengkel milik Terdakwa, setelah itu mobil hardtop milik saksi ERIZALDI tersebut Terdakwa jemput dibengkel milik Saksi SUKATMIN Jl. Bengkalis Indah RT. 001 RW. 002 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis karena mobil hardtop milik Saksi ERIZALDI biasanya diparkirkan di bengkel milik saksi SUKATMIN , setibanya di bengkel Saksi SUKATMIN, Terdakwa megatakan hendak membawa mobil hardtop Saksi ERIZALDI karena akan diperbaiki bagian kolong dan karet mobilnya dan telah memperoleh izin saksi ERIZALDI sehingga saksi SUKATMIN menyerahkan mobil hardtop merk Toyota dengan Nomor Polisi BM 9 dengan Nomor rangka FJ-40-65592 dan nomor mesin F-276206 milik saksi ERIZALDI  kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa mobil hardtop tersebut ke bengkel Terdakwa di Jalan Obor Utama Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, selanjutnya 2 (dua) hari setelah mengambil mobil hardtop milik saksi ERIZALDI, Terdakwa datang kepada saksi ERIZALDI untuk meminta panjar perbaikan mobil dan saksi ERIZALDI menyerahkan uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
      • Bahwa setelah itu di bengkel milik Terdakwa, Terdakwa membuka bagian mobil hardtop saksi ERIZALDI untuk Terdakwa perbaiki , beberapa bulan kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, sekira tahun 2020 Terdakwa jatuh sakit dan pada saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk berobat sehingga Terdakwa berniat untuk menjual bagian-bagian mobil milik saksi ERIZALDI yang sedang berada dibengkel Terdakwa,setelah itu Terdakwa menelfon Sdr. ACIL (Alm) dan menawarkan bagian-bagian dari mobil milik saksi ERIZALDI berupa gardan hardtop depan belakang,kap mesin,perseneleng,sparepart mesin,ban beserta velgnya dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) setelah itu sdr. ACIL (Alm) setuju untuk membelinya dan datang kebengkel Terdakwa untuk menjemput barang-barang tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Pada tahun 2021 saksi ERIZALDI datang kepada Terdakwa dan menanyakan tentang perkembangan mobilnya namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ERIZALDI bahwa sparepart/bagian mobil tersebut telah Terdakwa jual dan hanya tersisa body mobil nya saja, kemudian Saksi ERIZALDI meminta pertangungjawaban Terdakwa terhadap kerugian yang saksi ERIZALDI alami, dan Terdakwa meminta waktu untuk menggantinya namun hingga tahun 2023 Terdakwa tidak juga mengganti kerugian saksi ERIZALDI, sehingga saksi ERIZALDI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

      • Bahwa mobil merk Toyota dengan Nomor Polisi BM 9 dengan Nomor rangka FJ-40-65592 dan nomor mesin F-276206 milik saksi ERIZALDI ada dalam kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa sebelumnya diserahkan oleh Saksi ERIZALDI untuk diperbaiki karena Terdakwa memiliki usaha bengkel namun belum selesai mobil tersbut diperbaiki Terdakwa tanpa izin Saksi ERIZALDI malah menjual sparepart mobil tersebut kepada sdr. ACIL (Alm).

 

      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi ERIZALDI mengalami kerugian sekira ± Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------- 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya