Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
PEMAS MALIYANO ALS PEMAS BIN INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 423/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3642/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEMAS MALIYANO ALS PEMAS BIN INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-175/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA.

Tempat lahir

:

Sawit Seberang.

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 04 Januari 2005.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Amd Bunut Gang Sukun Rt.003 Rw.004 Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja.

Pendidikan

:

MI (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.

 2.

 3.

 

Perpanjangan

Penuntut Umum

:

:

sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal  28 Juni 2024.

sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Pergam Pak Itam Desa Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024  sekira pukul 11.09 WIB, terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di cucian motor yang beralamatkan di Jalan Amd Bunut, Desa Pinang Sebatang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak. Kemudian terdakwa mengirim pesan kepada sdr. ANDI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Nganggur aku nih bang, ajaklah kerja bang”. Setelah itu sdr. ANDI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu dan meminta terdakwa untuk mencari satu orang lagi yang dapat diajak kerja bersama terdakwa serta menyewa satu sepeda motor yang dapat digunakan untuk mengantarkan sabu. Kemudian terdakwa menanyakan upah kerja kepada sdr. ANDI (DPO) “Yaudah bang, itu biasanya uang fee kita berapa bang satu orang?”. Lalu sdr. ANDI (DPO) menjawab “Itu Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) semuanya Pemas, nanti sebelum kita berangkat kita di DP kan untuk uang jalan. Sisanya kita minta pas sudah sampai di Tumang”. Setelah terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ANDI (DPO), saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN bertanya kepada terdakwa “Kenapa pem? Kok tergesa-gesa kali?”.  Lalu terdakwa menjawab “Ini loh bang, ini ada kawan ku ngajak kerja antar sabu, mau ikut abang?”. Kemudian saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN mengatakan “Boleh lah”. Tidak lama setelah itu, sdr. ANDI (DPO) datang ke cucian motor beralamatkan di Jalan Amd Bunut, Desa Pinang Sebatang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak untuk bertemu dengan terdakwa dan berkenalan dengan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN.  Kemudian terdakwa bertanya kepada sdr. ANDI (DPO) “Gimana bang?”.  Selanjutnya sdr. ANDI (DPO) menjawab “Tunggu lah transferan ini masuk, uang jalan kita ini masuk, baru kita berangkat”. Lalu terdakwa menanyakan perihal sewa sepeda motor kepada sdr. ANDI (DPO) “Oke bang, kalau masalah kreta gimana bang? Kami gak ada kreta”.  Kemudian sdr. ANDI (DPO) menjawab “Yaudah, yok kita cari sama-sama”. Setelah itu sdr. ANDI (DPO) menjelaskan bahwa terdakwa bersama saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan sdr. ANDI (DPO) akan pergi bersama ke Pulau Rupat untuk menjemput narkotika jenis sabu dan mengantarkan nya ke Tumang.

 

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 09.19 WIB, sdr. ANDI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “Siap-siap lah pem, soalnya kita mau berangkat ini”. Tidak lama setelah itu terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN pergi ke Jalan Raya KM.8, Desa Perawang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak untuk menyewa sepeda motor merk Honda type Beat dengan Nomor Polisi BM 6569 SAA milik saksi AGUS TRIONO yang dipergunakan untuk mengantar narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor dengan saksi AGUS TRIONO selama 2 (dua) hari dengan harga sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Setelah itu terdakwa menjelaskan kepada saksi AGUS TRIONO keperluan menyewa untuk pergi ke kota Dumai karena ada keluarga terdakwa yang meninggal dunia. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa besama saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan sdr. ANDI (DPO) berangkat ke Pulau Rupat dengan tujuan menjemput narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN diberikan uang jalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh sdr. ANDI (DPO). Setelah itu, sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa bersama dengan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan sdr. ANDI (DPO) tiba di Pulau Rupat. Selanjutnya terdakwa bersama saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN  dan sdr. ANDI (DPO) menginap di salah satu musholla yang ada di Kecamatan Rupat.

 

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan sdr. ANDI (DPO) pergi ke sebuah warung. Setelah itu sekira pukul 06.00 WIB tiba 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN yang merupakan teman dari sdr. ANDI (DPO) tiba ke warung tersebut untuk sarapan bersama. Setelah itu 2 (dua) orang laki-laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa bersama saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan sdr. ANDI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, sdr. ANDI (DPO) mengajak terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN untuk pergi ke tepi jalan Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di dekat pemakaman umum. Kemudian 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan teman dari sdr. ANDI (DPO) datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah helm merk Optical Bogo warna putih yang terdakwa pegang. Kemudian terdakwa yang duduk dibelakang sepeda motor merk Honda type Beat dengan Nomor Polisi BM 6569 SAA dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN yang mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju ke Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sedangkan sdr. ANDI (DPO) tidak ikut mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Tim KP. Kedidi-3015 mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Penyeberangan dari Pergam menuju ke Selinsing Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 07.25 WIB Saksi MAHYUDIN, Saksi PANDAPOTAN SIMBOLON dan Saksi ISEP, S.H (masing-masing merupakan Tim KP. Kedidi-3015) langsung bergerak menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Pergam Pak Itam Rt.007 Rw.003 Desa Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah helm merk Optical Bogo warna putih yang dipegang oleh terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisa uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Nmax warna hitam dengan Nopol BM 6569 SAA, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan darimana mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN yang mana terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah didapatkan dari orang suruhan sdr. ANDI (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke KP. Kedidi – 3015 di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai Riau kemudian terdakwa dan barang bukti dilimpah ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 78/14310/2024 pada tanggal 25 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1043,31 (seribu empat puluh tiga koma tiga puluh satu) gram, dan berat bersih 989,69 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.

 

        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0955/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1439/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-----------------------------------------------------------------

 

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Penyeberangan Pelabuhan Pergam Pak Itam Rt.007 Rw.003 Desa Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Tim KP. Kedidi-3015 mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Penyeberangan dari Pergam menuju ke Selinsing Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 07.25 WIB Saksi MAHYUDIN, Saksi PANDAPOTAN SIMBOLON dan Saksi ISEP, S.H (masing-masing merupakan Tim KP. Kedidi-3015) langsung bergerak menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Pergam Pak Itam Rt.007 Rw.003 Desa Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah helm merk Optical Bogo warna putih yang dipegang oleh terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisa uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Nmax warna hitam dengan Nopol BM 6569 SAA, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan darimana mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN yang mana terdakwa dan saksi DEDY ANSYAHRI. S Als AAN Bin SUHERMAN menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah didapatkan dari orang suruhan sdr. ANDI (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke KP. Kedidi – 3015 di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai Riau kemudian terdakwa dan barang bukti dilimpah ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 78/14310/2024 pada tanggal 25 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan teh warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1043,31 (seribu empat puluh tiga koma tiga puluh satu) gram, dan berat bersih 989,69 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.

 

        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0955/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa PEMAS MALIYANO Als PEMAS Bin INDRA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1439/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-----------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199708262020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya