Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3641/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-170/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM).

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    28 Tahun / 11 April 1996.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMAS (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli  2024

  1. Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Jenu 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. GILBERT (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “bantu abang belanja dulu seharaga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)” dijawab oleh sdr. GILBERT “oke tunggulah bang, bentar lagi akukabari abang”. Lalu sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi sdr. GILBERT dengan mengatakan “gimana dek? Sduah ada kabarnya?” dijawab oleh sdr. GILBERT “yaudah, mengarah lah abang ke stadion, dekat rumah sakit umum”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke tepi Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis tepatnya didekat Rumah Sakit Umum. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. GILBERT dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. GILBERT, dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. GILBERT. Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dan langsung terdakwa jual atau edarkan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi sdr. GILBERT dengan mengatakan “mau ngambil lagi abang dek” dijawab oleh sdr. GILBERT “iya bang, bentar lagi ya bang”. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. GILBERT bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. GILBERT dan terdakwa menerima 1 (satu0 paket narkotika jenis shabu dari sdr. GILBERT. Setelah itu sdr. GILBERT langsung pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa jualkan kembali dan terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kotak rokok Surya warna cokelat yang terdakwa masukan kedalam kantong celana terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Desa Maju Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic being yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna cokelat yang ditemukan di atas tanah disamping rumah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk itel warna biru ditemukan digenggaman tangan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam laci meja kamar rumah tersebut, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari sdr. GILBERT (Daftar Pencarian orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dnegan rincian : Berat Kotor 2,27 gram, Berat Pembungkus : 1,6 gram, dan Berat Bersih : 1,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1431 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, yang diperiksan oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku PS. Kasubbagrenmin pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 16 (enam belas) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,17 gram diberi nomor barang bukti 2178/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih/1,14 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Desa Maju Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa STANISLAUS ARTO MARBUN ALS ARTOK ANAK J. MARBUN (ALM) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Maju RT.005 / RW.004 Kel. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic being yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna cokelat yang ditemukan di atas tanah disamping rumah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk itel warna biru ditemukan digenggaman tangan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam laci meja kamar rumah tersebut, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari sdr. GILBERT (Daftar Pencarian orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dnegan rincian : Berat Kotor 2,27 gram, Berat Pembungkus : 1,6 gram, dan Berat Bersih : 1,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1431 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, yang diperiksan oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku PS. Kasubbagrenmin pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 16 (enam belas) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,17 gram diberi nomor barang bukti 2178/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih/1,14 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

 

 

BENGKALIS,  27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya