- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon, yang semula bernama Hudzaifah menjadi Hudzaifah Ali dan dari Salma menjadi Salma Ali;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran Anak Pemohon semula tertulis dan terbaca:
- Hudzaifah menjadi tertulis dan terbaca Hudzaifah Ali; dan
- Salma menjadi tertulis dan terbaca Salma Ali
untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada Akte Kelahiran; dan
4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. |