Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2024/PN Bls M. ALI KURNIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ALI KURNIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi  izin  kepada  Pemohon  untuk mengganti nama Anak Pemohon, yang semula bernama Hudzaifah menjadi Hudzaifah Ali dan dari Salma menjadi Salma Ali;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini  kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran Anak Pemohon semula tertulis dan terbaca:
  1. Hudzaifah menjadi tertulis dan terbaca Hudzaifah Ali; dan
  2. Salma menjadi tertulis dan terbaca Salma Ali

untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada Akte Kelahiran; dan

4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak