| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa HENDRI Alias HEN Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR dan Saksi ISKANDAR SYAH Alias IIS Bin ZULKIFLI, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 12.25 WIB WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 20.11 WIB, sdr. UJANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelfon Terdakwa, dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) bungkusnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 21.24 Wib, sdr. UJANG kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Terdakwa setuju untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB sdr. UJANG mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening BRI nomor : 566601011450532 atas nama HENDRI, sementara untuk sisa upah dari Terdakwa akan dibayarkan ketika Terdakwa sudah berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari Desa Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel merk MARUJNS berwarna hijau kombinasi hitam melalui jalur darat menggunakan travel menuju ke Simpang beringin Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa tiba di Simpang beringin Kabupaten Pelalawan dan melanjutkan perjalanan dengan menaiki travel dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kemudia sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, dan kemudian setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Buton Terdakwa melanjutkan perjalan menuju ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan kapal SB. VERANDO.
Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa menuju ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya didalam kapal SB. VERANDO Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR dengan Nomor Handphone 082268833010 menelepon Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa, dan kemudian mengatakan bahwa Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR akan menjemput Terdakwa nanti di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba dipelabuhan Tanjung Harapan dan Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR yang sebelumnya menghubungi Terdakwa agar Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR menjemput Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru di Pelabuhan Tanjung Harapan, dan kemudian Terdakwa langsung dibawa oleh Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baitul Akhir yang terletak di Jl. Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian setibanya didepan TPU Baitul Akhir yang berada di Jl. Pusara tersebut, datang Saksi ISKANDAR SYAH Alias IIS Bin ZULKIFLI bersama sdr. RADE RIZKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Saksi ISKANDAR SYAH Alias IIS Bin ZULKIFLI menyerahkan 1 (satu) kantong pelastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk GUANYINWANG warna hijau berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 998.9 gr (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma Sembilan gram) kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah tas ransel merk MARUJNS berwarna hijau kombinasi hitam.
Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi MUHAMMAD ARIS SYAHPUTRA Alias ARIS Bin NASIR mengantar Terdakwa kembali ke Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli tiket dan menaiki kapal SB. Naga Line dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Buton dengan tujuan untuk pulang ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kapal SB. Naga Line, dan pada posisi kapal SB. Naga Line akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, datang petugas kepolisian dari Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong pelastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk GUANYINWANG warna hijau berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 998.9 gr (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma Sembilan gram) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas ransel merk MARUJNS berwarna hijau kombinasi hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 97116/10219.00/2023 hari Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1.018,8 (seribu delapan belas koma delapan) gram dan berat bersih 998.9 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Kemudian berdasarka Berita Acara Penyisihan barang bukti pada hari Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga dilakukan penyisihan barang bukti seberat 31,6 (tiga puluh satu koma enam) gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab:1363/NNF/2023 Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,60 (tiga puluh satu koma enam puluh) gram diberi nomor barang bukti 1983/2023/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa HENDRI Alias HEN Bin ABDUL KADIR, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 12.25 WIB WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 12.25 Wib Saksi NURUL AZMI dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA RE (keduanya merupakan anggota Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti) mendapati informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baitul Akhir yang terletak di Jl. Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Saksi NURUL AZMI dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA RE pergi menuju ke lokasi TPU Baitul Akhir yang berada di Jl. Pusara tersebut dan melakukan pengintaian dan memantau Terdakwa yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Saksi NURUL AZMI dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA RE mendapati informasi bahwa Terdakwa sudah selesai melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan telah berangkat dari Selatpanjang menuju ke Pekanbaru menggunakan SB. Naga Line. Kemudian mendapati informasi tersebut Saksi NURUL AZMI dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA RE beserta tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap SB. Naga Line.
Bahwa sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak, tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Terdakwa yang sedang berada didalam kapal SB. Naga Line dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk GUANYINWANG warna hijau berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 998.9 gr (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma Sembilan gram) didalam 1 (satu) buah Tas Ransel Merk Marujns berwarna hijau kombinasi hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 97116/10219.00/2023 hari Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1.018,8 (seribu delapan belas koma delapan) gram dan berat bersih 998.9 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Kemudian berdasarka Berita Acara Penyisihan barang bukti pada hari Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga dilakukan penyisihan barang bukti seberat 31,6 (tiga puluh satu koma enam) gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab:1363/NNF/2023 Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,60 (tiga puluh satu koma enam puluh) gram diberi nomor barang bukti 1983/2023/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |