Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
RUDI SIHOMBING Bin ROBERT SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 416/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SIHOMBING Bin ROBERT SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 92/BKS/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    RUDI SIHOMBING Bin ROBERT SIHOMBING

Tempat Lahir                                 :    Medan.

Umur/Tgl. Lahir                             :    40  Tahun  / 05 April 1984.

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Rawa Panjang RT.002 RW.005 Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                            :    Islam .

Pekerjaan                                       :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                    :    SMA (tidak tamat)

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

 

:

:

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.

 

Sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025.

Sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025.

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Primair

Bahwa terdakwa RUDI SIHOMBING pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Blok K71 Afdeling 8 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi SUHENDRI dan saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION yang merupakan tim security PT.Muriniwood Indah Industri sedang berada di mess/perumahan perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri, selanjutnya sdr.IMAN NURAZMI yang merupakan pimpinan security PT.Muriniwood Indah Industri mengarahkan tim security untuk melakukan patroli. Kemudian tim security langsung melaksanakan patroli menuju ke blok K71 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya tim security dilokasi sekira pukul 16.00 WIB tim security melihat 4 (empat) orang laki-laki di area tersebut dan sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT.Muriniwood Indah Industri dengan menggunakan egrek dan tojok yang mana tim security juga melihat sudah banyak tandan buah kelapa sawit yang sudah berhasil diturunkan dari pohonnya dan ada yang sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut ke parit pembatas antara kebun milik PT.Muriniwood Indah Industri dengan kebun milik masyarakat. Melihat hal tersebut tim security langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa RUDI SIHOMBING, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri. Setelah itu terdakwa dibawa oleh tim security ke kantor PT.Muriniwood Indah Industri beserta barang bukti buah kelapa sawit yang ditemukan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa dan diperoleh berat total tandan buah kelapa sawit tersebut seberat 1.080 Kg. Setelah itu pihak perusahaan PT.Muriniwood Indah Industri mengarahkan tim security untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.080 Kg (seribu delapan puluh kilogram) milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.886.160,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa RUDI SIHOMBING pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Blok K71 Afdeling 8 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sedang berada disebuah warung di daerah Rawa Panjang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di area PT.Muriniwood Indah Industri karena tidak memiliki uang. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi menuju areal perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri dengan berjalan kaki dan menyeberangi kanal perbatasan antara kebun milik PT.Muriniwood Indah Industri dengan kebun masyarakat sambil membawa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah egrek. Setelah berhasil menyeberangi kanal tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah dalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri sejauh lebih kurang 500 meter. Selanjutnya setelah berada di dalam kebun kelapa sawit PT.Muriniwood Indah Industri, terdakwa mengegrek buah kelapa sawit hingga jatuh dari beberapa pohon kelapa sawit milik PT.Muriniwood Indah Industri. Setelah itu terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit yang telah terdakwa egrek tersebut ke sebuah parit yang berjarak lebih kurang 50 meter dari lokasi terdakwa mengegrek buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi SUHENDRI dan saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION yang merupakan tim security PT.Muriniwood Indah Industri sedang berada di mess/perumahan perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri, selanjutnya sdr.IMAN NURAZMI yang merupakan pimpinan security PT.Muriniwood Indah Industri mengarahkan tim security untuk melakukan patroli. Kemudian tim security langsung melaksanakan patroli menuju ke blok K71 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya tim security dilokasi sekira pukul 16.00 WIB tim security melihat 4 (empat) orang laki-laki di area tersebut dan sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT.Muriniwood Indah Industri dengan menggunakan egrek dan tojok yang mana tim security juga melihat sudah banyak tandan buah kelapa sawit yang sudah berhasil diturunkan dari pohonnya dan ada yang sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut ke parit pembatas antara kebun milik PT.Muriniwood Indah Industri dengan kebun milik masyarakat. Melihat hal tersebut tim security langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa RUDI SIHOMBING, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri. Setelah itu terdakwa dibawa oleh tim security ke kantor PT.Muriniwood Indah Industri beserta barang bukti buah kelapa sawit yang ditemukan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa dan diperoleh berat total tandan buah kelapa sawit tersebut seberat 1.080 Kg. Setelah itu pihak perusahaan PT.Muriniwood Indah Industri mengarahkan tim security untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.080 Kg (seribu delapan puluh kilogram) milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.886.160,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 12 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199304072019021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya