| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 429/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH 2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH |
YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 429/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3651/L.4.13/Enz.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-167/BKS/06/2024
KESATU ----Bahwa ia terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Karet 2 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di tepi jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Kelurahan/Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 19.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Pertanian Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang di saksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang ditemukan di atas tumpukan kain di atas lantai kamar, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam di temukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan uang tunai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri celana terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. JOHAN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan narkoitka jenis shabu dari Sdr. JOHAN (DPO) seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sistem pembayaran dengan cara kerja terlebih dahulu atau menjual Narkotika jenis shabu tersebut baru di setor kepada sdr. JOHAN (DPO) melalui transfer ke rekening BRI atas nama CHOLIK NUR milik sdr. JOHAN (DPO) dengan cara pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menuju tepi jalan di bawah tiang telkom yang beralamatkan Jalan Karet 2 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan terdakwa diarahkan sdr. JOHAN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang mana didalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/14310/2024 pada tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) gram, dan berat bersih 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1220/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1835/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pertanian No. 55 Rt.003 Rw.009 Kel/Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------- ----Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Kelurahan/Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 19.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Pertanian Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang di saksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang ditemukan di atas tumpukan kain di atas lantai kamar, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam di temukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan uang tunai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri celana terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. JOHAN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/14310/2024 pada tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) gram, dan berat bersih 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1220/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1835/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa YUFRIANTO Alias OYON Bin SYAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
