Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH DEDI AZRAL ALIAS DEDI BIN SUNARYO Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4074/L.4.13/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI AZRAL ALIAS DEDI BIN SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa DEDI AZRAL Alias DEDI Bin SUNARYO pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 20:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Samping Gang Toko Indomaret Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa DEDI AZRAL Alias DEDI Bin SUNARYO berangkat dari Desa Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis menuju ke Bengkalis kota, setelahnya di perjalanan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “Om, Tolong ambilkan shabu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saya dalam perjalanan ke Bengkalis” dan saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab “oke, kalau sudah sampai telpon saja”. Kemudian sesampainya saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa di Bengkalis langsung bertemu dengan saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Samping Gang Toko Indomaret Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah itu saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan  uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 1.500.000,-

(satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer melalui DANA kepada saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Jln R.A Kartini Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di R.A Kartini Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis berencana akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, tiba-tiba terdakwa dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali yang mengaku dari pihak kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu pihak kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam tumpukan baju dan 1 (satu) bungkus lainnya di belakang silicon handphone saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tentang kepemilikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 20:00 Wib di Samping Gang Toko Indomaret Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa, saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1579/NNF/2022, tanggal 24 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan

Nomor : 2287/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 131/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :

2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                              : 1, 22 gram
Berat pembungkus (tara)                    : 0, 40 gram
Berat bersih (netto)                          : 0, 82 gram

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa DEDI AZRAL Alias DEDI Bin SUNARYO pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Indekos yang beralamatkan Jln R.A Kartini Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi SURATMIN, S.H, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan saksi YEAN AGUSTHADI Als YAN yang merupakan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Indekos yang beralamatkan Jln R.A Kartini Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian team melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu team menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dan 2 (dua) unit  Handphond Android yang mana 1 (satu)  unit handphone merk Infinix warna cream milik saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru milik terdakwa. Setelah team menanyakan tentang kepemilikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi DEWANTARA SYAHPUTRA Alias WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 20:00 Wib di Samping Gang Toko Indomaret Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa, saksi DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1579/NNF/2022, tanggal 24 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan

Nomor : 2287/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Duri, Nomor : 131/14310/2023, tanggal dua puluh tujuh Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik DINIAL HAFIZ Alias HAFIZ Bin (Alm) SYAMSUL ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :

2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                              : 1, 22 gram
Berat pembungkus (tara)                    : 0, 40 gram
Berat bersih (netto)                          : 0, 82 gram

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya