Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-184/BKS/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bengkalis
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 tahun / 01 November 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bengkalis, RT.002 RW.002, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 05 Mei 2025 s.d 24 Mei 2025
|
|
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan PN
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN I
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 25 Mei 2025 s.d 03 Juli 2025
Sejak tanggal 04 Juli 2025 s.d 02 Agustus 2025
Sejak tanggal 31 Juli 2025 s.d 19 Agustus 2025
Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s.d 18 September 2025
Sejak tanggal 19 September 2025 s.d 18 Oktober 2025
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman, RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI sedang duduk di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis kemudian didatangi oleh Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan meminta kepada Terdakwa untuk dibuatkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), kemudian Terdakwa membuatkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama, setelah 30 menit berlalu Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN meninggalkan rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dikonsumsi Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi BRIPKA RANDI AZMI, Saksi BRIPTU DONAL ADRIAN SIHOMBING, S.H., Saksi BRIPTU HADI PRABOWO S.Psi., Saksi BRIPTU MUHAMMAD HAFISZAN dan Saksi BRIPDA ARYA WIZA KURNIAWAN sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu, plastik pack klip merah dan 1 (satu) buah sendok sabu yang berada di atas tanah tepatnya di bawah rumah panggung tempat Terdakwa tinggal yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, kemudian 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca pirek ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa, kemudian kepada Terdakwa dipertanyakan bagaimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali dari Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN yang pertama tanggal 20 April 2025 di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Terdakwa diberikan secara cuma-cuma narkotika jenis sabu, kedua pada tanggal 23 April 2025 di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ketiga pada tanggal 30 April 2025 di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), keempat pada tanggal 02 Mei 2025 di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1519/NNF/2025, tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No : B/21/V/2025/LAB tanggal 06 mei 2025 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Laboratorium NURASIA, SKM., dan Penanggung Jawab Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr. RIDHA AMALIAH, Sp.PK. atas nama Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI, menyimpulkan : Terdakwa POSITIF MET AMPHETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 77/14309/2025 tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.17 (nol koma satu tujuh) gram, berat pembungkusnya 0.10 (nol koma satu nol) gram dan berat bersihnya 0.07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman, RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI bersama Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah Terdakwa yang beralamatkan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi BRIPKA RANDI AZMI, Saksi BRIPTU DONAL ADRIAN SIHOMBING, S.H., Saksi BRIPTU HADI PRABOWO S.Psi., Saksi BRIPTU MUHAMMAD HAFISZAN dan Saksi BRIPDA ARYA WIZA KURNIAWAN sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu, plastik pack klip merah dan 1 (satu) buah sendok sabu yang berada di atas tanah tepatnya di bawah rumah panggung tempat Terdakwa tinggal yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW.002, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, kemudian 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca pirek ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa, kemudian kepada Terdakwa dipertanyakan bagaimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SYARFIZAL alias SAP Bin (alm) MANARUDDIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1519/NNF/2025, tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No : B/21/V/2025/LAB tanggal 06 mei 2025 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Laboratorium NURASIA, SKM., dan Penanggung Jawab Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr. RIDHA AMALIAH, Sp.PK. atas nama Terdakwa NOVI SATRIA alias NOPI Bin AMRI SUHAIDI, menyimpulkan : Terdakwa POSITIF MET AMPHETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 77/14309/2025 tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.17 (nol koma satu tujuh) gram, berat pembungkusnya 0.10 (nol koma satu nol) gram dan berat bersihnya 0.07 (nol koma nol tujuh) gram.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
|
BENGKALIS, 31 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|