Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-136/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ARI RIANDA Bin KAMBARUDIN.
Tempat Lahir : Medan.
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 08 Januari 1993.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Gaya Baru Rt.- Rw.- Keluarahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (tamat)
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025.
|
Perpanjangan PN Ke-1
Perpanjangan PN Ke-1
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.
Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.
Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa ARI RIANDA Bin KAMBARUDIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Gaya Baru Gang Lintas, Keluarahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa menghubungi sdr.IQBAL (DPO) dengan tujuan menanyakan narkotika jenis shabu dan saat itu sdr.IQBAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu di warung Cantika yang diletakkan di bawah tiang warung di dalam kotak rokok Surya. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju warung Cantika yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya di warung Cantika kemudian terdakwa mencari narkotika jenis shabu tersebut dan menemukannya di bawah tiang warung. Setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan pergi menuju ke Pasar Sartika yang beralamat Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah sdr.ADE (DPO). Kemudian setelah terdakwa menyerahkan narktotika jenis shabu tersebut kepada saksi YOMI CHANDRA di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya sdr.ADE (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Gaya Baru Gang Lintas, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pekarangan SMPN 4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mengatakan bahwa saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi YOMI CHANDRA, selanjutnya saksi YOMI CHANDRA mengatakan bahwa saksi YOMI CHANDRA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa ARI RIANDA. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 027/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama YOMI CHANDRA berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 7,32 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 2,17 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 5,15 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 2,62 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 0,36 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 2,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0863/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,15 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1197/2025/NNF milik YOMI CHANDRA Bin MUARDI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Subsidair
Bahwa terdakwa ARI RIANDA Bin KAMBARUDIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Gaya Baru Gang Lintas, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi YOMI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pekarangan SMPN 4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA dan dari hasil penggeledahan terhadap saksi YOMI CHANDRA ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mengatakan bahwa saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi YOMI CHANDRA, selanjutnya saksi YOMI CHANDRA mengatakan bahwa saksi YOMI CHANDRA mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa ARI RIANDA. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 027/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama YOMI CHANDRA berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 7,32 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 2,17 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 5,15 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
- 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor (Bruto) : 2,62 gram.
- Berat Pembungkus (Tara) : 0,36 gram.
- Berat Bersih (Netto) : 2,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0863/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,15 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1197/2025/NNF milik YOMI CHANDRA Bin MUARDI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Bengkalis , 19 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
STEVEN JEFFERSON MALLASAK ,S.H.
Ajun Jaksa |