Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
539/Pid.B/2025/PN Bls | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN PAGUL HASIBUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 539/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1558/L.4.13/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/BKS/07/2025
Nama lengkap : ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm). Tempat lahir : Pekanbaru. Umur / Tgl. lahir : 30 tahun / 26 Juni 1994. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Pertanian RT.002 TW.006 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Domisili : Jl. Pramuka Gg. Aki Basi Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja. Pendidikan : SD (Tidak tamat).
----- Bahwa terdakwa ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 03.55 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pramuka RT.002 RW.004 Kel/Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam yang ada rumahnya atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke5 KUHPidana.-----------------------------------------------------
Bengkalis , 10 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ENRICO PINANTUN H. H ,S.H. Ajun Jaksa |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |