Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2025/PN Bls 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN PAGUL HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 539/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN PAGUL HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm).

Tempat lahir                                       :    Pekanbaru.

Umur / Tgl. lahir                                 :    30 tahun / 26 Juni 1994.

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jl. Pertanian RT.002 TW.006 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Domisili : Jl. Pramuka Gg. Aki Basi Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Belum/Tidak bekerja.

Pendidikan                                         :    SD (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

:

Ditahan dalam perkara lain.

Ditahan dalam perkara lain.

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 03.55 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pramuka RT.002 RW.004 Kel/Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam yang ada rumahnya atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm) sedang berkeliling dengan berjalan kaki di sekitaran Jl. Pramuka RT.002 RW.004 Kel/Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa melihat ada sebuah rumah yang jendela kamar belakangnya dalam kondisi tidak terkunci dan terbuka sedikit. Lalu melihat hal tersebut terdakwa langsung membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa dan setelah jendela tersebut sudah terbuka, terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela rumah tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A57 warna hitam dengan IMEI 861609042987558 dan IMEI 861609042987541 yang berada diatas meja pada rumah tersebut. Kemudian terdakwa membuka laci dari meja tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna pink bermotif sapi dan strawberry yang didalamnya berisikan uang sejumlah Rp.172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Setelah itu terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela tempat terdakwa masuk dan terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa terhadap handphone tersebut terdakwa jualkan kepada saksi FIRMAN dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana pada saat terdakwa menjualkan handphone tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi FIRMAN bahwa handphone tersebut merupakan handphone milik terdakwa yang dibelinya dari aplikasi Facebook.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dan pada saat ini terdakwa sedang menjalani perkara lain tindak pidana pencurian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LATIFAH Binti ISMAIL (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi LATIFAH Binti ISMAIL (Alm) untuk mengambil dan membawa barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke5 KUHPidana.-----------------------------------------------------

 

 

Bengkalis , 10 Juli 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                       ENRICO PINANTUN H. H ,S.H.

                                                                                                                         Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya