Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bls CV. SUMATERA UTAMA CAHAYA ENERGI PT. Tengganu Mandiri Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SUMATERA UTAMA CAHAYA ENERGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramos Apriyanto Hasudungan Hutabarat, S.H.CV. SUMATERA UTAMA CAHAYA ENERGI
Tergugat
NoNama
1PT. Tengganu Mandiri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerja No.001/SPK/XII/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Pekerjaan Jasa Perbaikan 4 Unit Rebusan/Sterilizer di PKS Tengganu Mandiri Lestari yang beralamat di Jalan Pungut VI Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat secara real (nyata), tunai dan lunas sebesar :

Pembayaran Jasa Perbaikan : Rp.135.441.190 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah).

Denda keterlambatan Pembayaran Jasa Perbaikan sebesar : Rp.150.340.509 ( Seratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah).

Retensi 5 % yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan oleh Tergugat :

Rp.11.493.000,- (sebelas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)

Bahwa Total Kerugian Materil Penggugat adalah senilai : Rp.297.274.699,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah),secara Nyata, Tunai dan Lunas ;

  1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas 4 Unit Rebusan/Sterilizer yang berlokasi di PKS Tengganu Mandiri Lestari yang beralamat di Jalan Pungut VI Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom yang harus dibayar oleh Tergugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari .
  3. Menyatakan secara hukum agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet dari Tergugat (uit voerbaar bij Vooraad) ;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Tergugat ;

Atau

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak