Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
SYAHPUTRA PASARIBU Als KOMBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2140/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHPUTRA PASARIBU Als KOMBET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 93/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl.Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

SYAHPUTRA PASARIBU ALS KOMBET  

Bagan Batu

22 tahun / 16 April 2002

Laki-laki

Indonesia

Jalan Sepakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai

Kristen

Buruh

 

  1. Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024.

2.

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 31 Mei 2024.

3.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 18 Juni 2024.

 

  1. Dakwaan :

------ Bahwa Terdakwa SYAHPUTRA PASARIBU ALS KOMBET pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat Jl. Lintas Duri-Dumai Titi Kuning Rawa Panjang Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangdimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara- sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi TULUS HATI NDURU yang merupakan anggota security PT.MURINIWOOD INDAH INDUSTRY mendapatkan informasi bahwa di Afdeling 8 dekat Jl. Lintas Duri-Dumai Titi Kuning Rawa Panjang ada seseorang yang mengambil buah kelapa sawit di PT. Muriniwood Indah Industry, Kemudian saksi TULUS HATI NDURU bersama rekan-rekan security lainnya menelusuri lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi TULUS HATI NDURU  menemukan 1 (satu) orang laki-laki sedang melangsir 1 (satu) karung plastik yang diduga berisikan brondolan buah sawit, lalu saksi TULUS HATI NDURU dan anggota security mengamankannya. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, saksi TULUS HATI NDURU , saksi ARIFIN SIREGAR , Saksi RIANATA YUDHA dan Saksi ANRI P RAJAGUKGUK menuju ke Jalan Lintas Duri-Dumai mengambil karung-karung plastik yang berisikan brondolan buah yang sudah terlangsir di seberang jalan yang mana saat itu datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor yang mengatakan “Kalian sudah memasuki areal masyarakat, kalian sudah salah, nanti kami bunuh kalian semua disini” lalu saksi TULUS HATI NDURU menjawab “Kami hanya mengamankan barang bukti yang sudah terlangsir diseberang jalan oleh bapak ini”. Lalu mereka pun pergi dan tidak beberapa lama kemudian datang beberapa kendaraan sepeda motor yang mana diantaranya adalah Terdakwa SYAHPUTRA PASARIBU Als KOMBET membawa tojok, Sdr BONENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) membawa sebilah parang dan Sdr.JERENGES (Daftar Pencarian Orang/DPO) membawa sebatang bambu, Sdr. JERENGES (DPO) mendatangi Saksi ARIFIN SIREGAR lalu dengan sebatang bambu tersebut yang kedua ujungnya dipegang dengan kedua tangan menyodokkan bambu tersebut ke dagu Saksi ARIFIN SIREGAR sambil berkata “Akulah JERENGES, Aku bunuh kalian semua disini”. kemudian datang Sdr. BONENG (DPO) sambil mengibas-ibaskan sebilah parang ke aspal sambil berjalan mengelilingi saksi TULUS HATI NDURU, saksi AIRIFN SIREGAR dan berkata “Akan aku bunuh kalian semua”, kemudian datang Terdakwa dengan mengatakan “Matikan Video itu” dari arah belakang Terdakwa SYAHPUTRA PASARIBU Als KOMBET langsung memukul kepala saksi TULUS HATI NDURU sebanyak 1 (satu) kali dan dari depan Sdr. BONENG (DPO) langsung mengayunkan sebilah parang ke sisi kiri badan saksi TULUS HATI NDURU sehingga mengenai lengan dan punggung sebelah kiri saksi TULUS HATI NDURU dan bersama dari arah belakang Terdakwa kembali memukul kepala saksi TULUS HATI NDURU kemudian saksi TULUS HATI NDURU pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/517/RSUD-MDU Tanggal 21 Januari 2024 yang di periksa oleh Dokter Nesha Tabitha Rachel Br Tarigan pada RSUD Kecamatan Mandau melakukan pemeriksaan atas nama TULUS HATI NDURU dengan hasil pemeriksaan diantaranya:
  • Sebuah luka lecet di lengan atas bagian belakang kiri berbentuk garis lurus dengan panjang tiga sentimeter daerah sekitar bewarna kemerahan
  • Sebuah luka lecet di punggung sebelah kiri , berbentuk garis lurus dengan panjang dua belas sentimeter , daerahsekitar bewarna kemerahan.
  • Luka memar di punggung sebelah kiri , berbentuk tidak beraturan dengan ukuran delapan sentimeter kali tiga sentimeter , daerah sekitar bewarna kemerahan

            Kesimpulan : Pada pemeriksaan laki-laki usia sembilan belas tahun ini ditemukan sebuah luka lecet di tangan iri atas bagian belakang , sebuah luka lecet di punggung sebelah kiri dan luka memar di punggung sebelah kiri. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 30 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

Pihak Dipublikasikan Ya