- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
.
|
Tunggakan Pokok
|
:
|
Rp.
|
60.399.637 ;-
|
.
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp.
|
9.777.987 ;-
|
.
|
Denda/penalty
|
:
|
Rp.
|
0 ;-
|
.
|
Total Tunggakan
|
:
|
Rp.
|
70.177.624 ;-
|
(Tujuh Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh EmpatRupiah);
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKT No:97/KLST/2006 atas nama M Yusuf Ahmad yang terletak di Jl. Swakarya RT.002/RW.003 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
- SKT No:97/KLST/2006 atas nama M Yusuf Ahmad yang terletak di Jl. Swakarya RT.002/RW.003 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi;
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |