Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.Sus/2024/PN Bls MUHAMMAD HABIBI, S.H. HENDRIK SIMATUPANG Als HENDRIK Bin MANGANTAR SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 461/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3593/L.4.13/Etl.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SIMATUPANG Als HENDRIK Bin MANGANTAR SIMATUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                               P-29

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2247/BKS/06/2024

 

  1. TERDAKWA    :

Nama Lengkap

:

HENDRIK SIMATUPANG ALIAS HENDRIK BIN MANGANTAR SIMATUPANG.

Tempat Lahir

:

Tarutung.

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 05 Oktober 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Suka Karya Perum Graha Dwi Guna Blok B-12 RT.004 RW.027 Kel. Sialangmunggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

A g am a

:

I s l a m.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

  1. PENAHANAN :

-  Penyidik                                  : sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024.

-  Perpanjangan P.U.                 : sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

-  Perpanjangan PN I                 : sejak tanggal  24 April 2024 s/d tanggal 23 Mei 2024.

-  Perpanjangan PN II                : sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024.

-  Penuntut Umum                     : sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024

- Perpanjangan PN I                  : sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN  :

            Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK SIMATUPANG ALIAS HENDRIK BIN MANGANTAR SIMATUPANG, secara bersama-saama dengan Aldian Rizal Alias Aldi Bin Rizal (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°34’59.0” LU - 101°50’14.0” BT “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang biasa terdakwa sebut dengan panggilan Sojol yaitu orang yang biasa mengurus WNA asal Bangladesh (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sojol mengatakan bahwa ia mencari bus yang akan membawa orang Bangladesh dari Jakarta ke Pekanbaru yang mana ke-7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh tersebut sesampainya di Pekanbaru akan diberangkatkan lagi ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi. Lalu Terdakwa meminta Sojol menunggu sebentar karena terdakwa akan mencari info terlebih dahulu tentang bus yang akan berangkat hari ini dari Jakarta ke Pekanbaru, selanjutnya terdakwa menghubungi Pendi Lubis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku supir Bus ALS 297 karena terakhir yang Terdakwa ketahui bahwa posisi Pendi Lubis sedang berada di Jakarta kemudian terdakwa bertanya tentang bus ALS yang akan berangkat ke Pekanbaru dan Pendi Lubis mengatakan bahwa sore ini ada bus ALS yang akan berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru dan Terdakwa menjawab bahwa nanti ada orang yang mau menaikkan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor handphone Sojol ke Pendi Lubis dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Pendi Lubis yang memberitahukan bahwa penumpang yang akan ke Pekanbaru sudah naik ke Bus ALS sebanyak 7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh yaitu saksi Muhammad Akash Mahmud, saksi Yousuf Hossen Nesan, saksi Mohammad Zafor Ali, saksi Mohammad Sweet Mondal, saksi Jasim Uddin, saksi Mohammad Munna Fokir dan saksi Mohammad Saiful. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sojol yang menanyakan posisi Bus ALS yang membawa ke-7 (tujuh) warga negara Bangladesh tersebut, lalu Terdakwa memberitahu bahwa posisinya sudah masuk wilayah Jambi dan tidak lama kemudian Sojol mengirimkan uang ke rekening Bank BRI terdakwa sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu :
  1. Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk ongkos beserta biaya makan orang Banglades sebanyak 7 (tujuh) orang dan;
  2. Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa (Rp.100.000/orang).
  •      Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pendi Lubis dan memberitahukan bahwa posisinya sudah berada didaerah Lipat Kain lalu Terdakwa menjawab bahwa ia akan menghubungi seseorang yang akan menjemput ke-7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.18 WIB, Terdakwa menghubungi Aldian Rizal Als Aldi dan memberitahukan bahwa ada Bus ALS yang membawa orang Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dari Jakarta kemudian Terdakwa mengirimkan nomor handphone Pendi Lubis kepada Aldian Rizal Als Aldi. Sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihubungi Aldian Rizal Als Aldi dan menanyakan posisi bus lalu Terdakwa menjawab posisi bus sudah dekat dan meminta Aldian Rizal Als Aldi untuk menunggu di Pasar Pagi Arengka - Pekanbaru. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Pendi Lubis dan menanyakan apakah penumpang orang Bangladesh tersebut sudah dijemput oleh Aldian Rizal Als Aldi dan dijawab Pendi Lubis sudah. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Bus ALS Jl. SM. AMIN Pekanbaru Terdakwa bertemu dengan Pendi Lubis dan memberikan uang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk ongkos beserta biaya makan orang Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang telah dibawa oleh Pendi Lubis tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Aldian Rizal Alias Aldi yang telah merental atau menyewa mobil Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE warna putih, bersama saksi Mayten Putra membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut ke Dumai atas perintah CACA (masuk dalam daftar pencarian saksi) lalu ditengah perjalanan sekira pukul 20.25 Wib CACA mengirimkan nomor handphone orang Pantai tanpa memberitahukan namanya untuk Saksi Aldian Rizal Alias Aldi hubungi ketika nantinya memasuki Dumai. Sekira pukul 20.56 Wib saksi Aldian Rizal Alias Aldi menghubungi orang pantai tersebut dan saksi Aldian Rizal Alias Aldi diarahkan oleh orang pantai tersebut untuk ke Desa Sepahat Kab. Bengkalis selanjutnya setelah saksi sampai dan memasuki wilayah Desa Sepahat, sekira pukul 00.02 WIB pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, saksi Aldian Rizal Alias Aldi kembali menghubungi orang pantai tersebut dan saksi Aldian Rizal Alias Aldi diberitahu untuk pergi ke Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat dekat kedai bertuliskan “SISWANTO” kemudian saksi Aldian Rizal Alias Aldi diarahkan oleh orang pantai tersebut agar kedepan lagi lalu sekira pukul 02.00 Wib, saksi Aldian Rizal Alias Aldi ditemukan oleh petugas yang memberhentikan mobil saksi Aldian Rizal Alias Aldi, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa saksi Aldian Rizal Alias Aldi bersama saksi Mayten Putra membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi yang mana di Desa Sepahat tersebut tidak terdapat pelabuhan resmi lalu lintas orang atau warga negara asing yang terdapat tempat pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya saksi Aldian Rizal Alias Aldi dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Sementara ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari Sojol bahwa ke - 7 (tujuh) orang Bangladesh yang dibawa saksi Aldian Rizal Alias Aldi telah ditangkap oleh petugas diwilayah Bengkalis selanjutnya karena takut dan merasa ikut terlibat maka pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa lari dan meninggalkan Pekanbaru ke Medan (Sumatera Utara) kemudian handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam membawa ke – 7 (tujuh) WNA asal Bangladesh tersebut terdakwa buang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB karena Terdakwa akan ikut mencoblos dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maka Terdakwa pulang ke Pekanbaru dari Medan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB rencananya Terdakwa akan kembali berangkat ke Medan (Sumatera Utara) namun sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal yaitu di Jl. Suka Karya Perum. Graha Dwi Guna Blok B-12 RT.004 RW.027 Kel. Sialangmunggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Perairan dan Udara Polda Riau lalu dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aldian Rizal Alias Aldi melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan telah melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK SIMATUPANG ALIAS HENDRIK BIN MANGANTAR SIMATUPANG, secara bersama-saama dengan Aldian Rizal Alias Aldi Bin Rizal (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°34’59.0” LU - 101°50’14.0” BT “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang biasa terdakwa sebut dengan panggilan Sojol yaitu orang yang biasa mengurus WNA asal Bangladesh (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sojol mengatakan bahwa ia mencari bus yang akan membawa orang Bangladesh dari Jakarta ke Pekanbaru yang mana ke-7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh tersebut sesampainya di Pekanbaru akan diberangkatkan lagi ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi. Lalu Terdakwa meminta Sojol menunggu sebentar karena terdakwa akan mencari info terlebih dahulu tentang bus yang akan berangkat hari ini dari Jakarta ke Pekanbaru, selanjutnya terdakwa menghubungi Pendi Lubis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku supir Bus ALS 297 karena terakhir yang Terdakwa ketahui bahwa posisi Pendi Lubis sedang berada di Jakarta kemudian terdakwa bertanya tentang bus ALS yang akan berangkat ke Pekanbaru dan Pendi Lubis mengatakan bahwa sore ini ada bus ALS yang akan berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru dan Terdakwa menjawab bahwa nanti ada orang yang mau menaikkan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor handphone Sojol ke Pendi Lubis dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Pendi Lubis yang memberitahukan bahwa penumpang yang akan ke Pekanbaru sudah naik ke Bus ALS sebanyak 7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh yaitu saksi Muhammad Akash Mahmud, saksi Yousuf Hossen Nesan, saksi Mohammad Zafor Ali, saksi Mohammad Sweet Mondal, saksi Jasim Uddin, saksi Mohammad Munna Fokir dan saksi Mohammad Saiful. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sojol yang menanyakan posisi Bus ALS yang membawa ke-7 (tujuh) warga negara Bangladesh tersebut, lalu Terdakwa memberitahu bahwa posisinya sudah masuk wilayah Jambi dan tidak lama kemudian Sojol mengirimkan uang ke rekening Bank BRI terdakwa sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu :
  1. Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk ongkos beserta biaya makan orang Banglades sebanyak 7 (tujuh) orang dan;
  2. Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa (Rp.100.000/orang).
  •      Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pendi Lubis dan memberitahukan bahwa posisinya sudah berada didaerah Lipat Kain lalu Terdakwa menjawab bahwa ia akan menghubungi seseorang yang akan menjemput ke-7 (tujuh) orang warga negara Bangladesh tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.18 WIB, Terdakwa menghubungi Aldian Rizal Als Aldi dan memberitahukan bahwa ada Bus ALS yang membawa orang Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dari Jakarta kemudian Terdakwa mengirimkan nomor handphone Pendi Lubis kepada Aldian Rizal Als Aldi. Sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihubungi Aldian Rizal Als Aldi dan menanyakan posisi bus lalu Terdakwa menjawab posisi bus sudah dekat dan meminta Aldian Rizal Als Aldi untuk menunggu di Pasar Pagi Arengka - Pekanbaru. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Pendi Lubis dan menanyakan apakah penumpang orang Bangladesh tersebut sudah dijemput oleh Aldian Rizal Als Aldi dan dijawab Pendi Lubis sudah. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Bus ALS Jl. SM. AMIN Pekanbaru Terdakwa bertemu dengan Pendi Lubis dan memberikan uang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk ongkos beserta biaya makan orang Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang telah dibawa oleh Pendi Lubis tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Aldian Rizal Alias Aldi yang telah merental atau menyewa mobil Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE warna putih, bersama saksi Mayten Putra membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut ke Dumai atas perintah CACA (masuk dalam daftar pencarian saksi) lalu ditengah perjalanan sekira pukul 20.25 Wib CACA mengirimkan nomor handphone orang Pantai tanpa memberitahukan namanya untuk Saksi Aldian Rizal Alias Aldi hubungi ketika nantinya memasuki Dumai. Sekira pukul 20.56 Wib saksi Aldian Rizal Alias Aldi menghubungi orang pantai tersebut dan saksi Aldian Rizal Alias Aldi diarahkan oleh orang pantai tersebut untuk ke Desa Sepahat Kab. Bengkalis selanjutnya setelah saksi sampai dan memasuki wilayah Desa Sepahat, sekira pukul 00.02 WIB pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, saksi Aldian Rizal Alias Aldi kembali menghubungi orang pantai tersebut dan saksi Aldian Rizal Alias Aldi diberitahu untuk pergi ke Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat dekat kedai bertuliskan “SISWANTO” kemudian saksi Aldian Rizal Alias Aldi diarahkan oleh orang pantai tersebut agar kedepan lagi lalu sekira pukul 02.00 Wib, saksi Aldian Rizal Alias Aldi ditemukan oleh petugas yang memberhentikan mobil saksi Aldian Rizal Alias Aldi, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa saksi Aldian Rizal Alias Aldi bersama saksi Mayten Putra membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi yang mana di Desa Sepahat tersebut tidak terdapat pelabuhan resmi lalu lintas orang atau warga negara asing yang terdapat tempat pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya saksi Aldian Rizal Alias Aldi dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Sementara ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari Sojol bahwa ke - 7 (tujuh) orang Bangladesh yang dibawa saksi Aldian Rizal Alias Aldi telah ditangkap oleh petugas diwilayah Bengkalis selanjutnya karena takut dan merasa ikut terlibat maka pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa lari dan meninggalkan Pekanbaru ke Medan (Sumatera Utara) kemudian handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam membawa ke-7 (tujuh) WNA asal Bangladesh tersebut terdakwa buang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB karena Terdakwa akan ikut mencoblos dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maka Terdakwa pulang ke Pekanbaru dari Medan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB rencananya Terdakwa akan kembali berangkat ke Medan (Sumatera Utara) namun sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal yaitu di Jl. Suka Karya Perum. Graha Dwi Guna Blok B-12 RT.004 RW.027 Kel. Sialangmunggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Perairan dan Udara Polda Riau lalu dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ketidak-berhasilan Terdakwa, bersama Bengli dan Didi membawa 8 (delapan) orang warga negara Indonesia tersebut dari Pulau Carey Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi – Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi tersebut bukan disebabkan karena kehendak dan kemauan dari Terdakwa, Bengli maupun dari Didi sendiri, akan tetapi karena perbuatan dimaksud terlebih dahulu dapat diketahui dan dicegah oleh aparat berwajib yang sedang melaksanakan tugas pengawasan ditempat tersebut, sehingga Terdakwa bersama 8 (delapan) orang warga negara Indonesia tersebut diamankan dan dibawa Tim dari Ditpolairud Pokda Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aldian Rizal Alias Aldi “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”, tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan telah melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------ 

 

 

 

BENGKALIS, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya