Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH SUKO HADI MULYONO Bin TUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/L.4.13/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKO HADI MULYONO Bin TUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SUKO HADI MULYONO Bin TUKI.

Tempat lahir                                         :    Ponorogo.

Umur / Tgl. lahir                                    :    39 tahun / 04 Mei 1984.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Perumahan Viktoria Blok B4 No.15 Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang Kodya Batam.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    -.

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tgl. 09 Januari 2024 s/d tgl. 28 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tgl 29 Januari 2024 s/d tgl. 08 Maret 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • T-6

:

:

Sejak tgl 07 Maret 2024 s/d tgl. 26 Maret 2024.

Sejak tgl 27 Maret 2024 s/d tgl. 25 April 2024.

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.25 Wib, terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI merupakan Direktur Perusahaan Jasa Ekspedisi PT. NEWSHA TRANS LOGISTIK yang bergerak di bidang ekspedisi dihubungi oleh sdr. PAULUS (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan maksud untuk mengambil mesin dan bodi bekas motor gede (Moge) bekas di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang mana mesin dan bodi bekas motor tersebut diimpor oleh sdr. PAULUS dari Negara Singapura, lalu terdakwa menghubungi sdr. RICHARD (DPO) untuk menjemput mesin dan bodi bekas motor tersebut dengan menggunakan mobil crane menuju ke Gudang Ruko Plaza Buana di Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam. Setelah itu pada tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menuruh saksi SARONI Bin TARI ATMOJO untuk memuat mesin dan bodi bekas motor tersebut kedalam 2 (dua) box untuk dimasuk kedalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BOWO (DPO) dengan maksud untuk mengambil barang berupa makanan dan minuman berbagai merek serta rokok merk Manchester di Ruko Dutatama di Batam Center yang mana makanan dan minuman berbagai merek tersebut diimpor oleh sdr. AHMAD (DPO) dari Negara Malaysia sedangkan rokok Manchester tersebut diimpor oleh ABU ALI (DPO) dari Negara SIngapura. Lalu sekira pukul 14.15 Wib, terdakwa menyuruh sdr.SARONI untuk mengambil dan membawa makanan dan minuman berbagai merek serta rokok Manchester tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning ke Ruko Buana Plaza di tembesi Kec. Sagulung kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. MAULANA dengan maksud untuk menjemput dan mengambil sepatu bekas sebanyak 1 (satu) karung seberat 120 (seratus dua puluh) Kg di Perumahan Griya Pratama Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam yang mana sepatu bekas tersebut diimpor oleh sdr. MAULANA dari Negara Singapura. Lalu sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menerima sepatu bekas tersebut dari sdr. MAULANA dan langsung terdakwa bawa dengan menggunakan mobil Xenia menuju ke Ruko Plaza Buana di Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BILLY (DPO) dengan maksud untuk menjemput rokok merk HD sebanyak 25 (dua puluh lima) coli/kotak di Perumahan Kodim bengkong Batam. Lalu terdakwa menyuruh sdr.JOHAN (DPO) untuk menjemput rokok tersebut dengan menggunakan mobil grand max dan dibawa menuju ke Gudang Ruko Plaza Buana di Tembesi Batam.
  • Bahwa setelah semua barang-barang tersebut selesai dimuat ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning, lalu pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi SARONI berangkat ke Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam menuju ke Jakarta melalui Pelabuhan Sungai Selari Sungai Pakning Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat berada Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam tersebut sebelumnya terdakwa sudah ada melakukan kerjasama dengan PPJK Koperasi Primer TNI AL yang bernama sdr. EDI RUSDIANTO (DPO) untuk mengurus protocol petugas dipelabuhan berupa pemeriksaan bea cukai, petugas syahbandar atau petugas lainnya agar 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning tersebut bisa keluar dari kota Batam yang mana terdakwa biaya yang terdakwa keluarkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada sdr. EDI RUSDIANTO tersebut.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi SARONI yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit motor gede yang dibagi kedalam 2 (dua) box, rokok merk HD berjumlah 25 (dua puluh lima) coli/kotak, rokok merk Manchester berjumlah 7 (tujuh) coli/ kotak, sepatu bekas sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 120 kg, 11 (sebelas) kotak makanan merk Stuffed Grafe Leaves, 32 (tiga puluh dua) kes minuman botol merk Pepsi, 70 (tujuh puluh) kes minuman kaleng merek Pepsi warna biru, 20 (dua puluh) kes minuman kaleng merk Pepsi warna hitam, 14 (empat belas) kes minuman kaleng merk 7up warna hijau muda, 11 (sebelas) kes menuman kaleng 7up warna hijau tua, 6 (enam) kotak makanan merk Foul mademes, 5 (lima)kotak makanan merk regal picon, 1 (satu0 kotak makanan merek Bounty, 3 (tiga) kotak makanan merek semase paste, 3 (tiga) kotak makanan tuna light meat, 10 (sepuluh) kotak kacang merk baja, 7 (tujuh) kotak makanan merek light chuks tuna, 5 (lima) kotak susu merk rainbow, 11 (sebelas) kotak ukuran kecil makanan stuffed grave leaves, 6 (enam) kotak makanan merk cream alkhair, 10 (sepuluh) kotak makanan Fava beans, 8 (delapan) kes minuman botol plastic merk MountainDew, 19 (sembilan belas) kes minuman botol plastic merk 7up, 4 (empat) kaleng makanan merk Luxuri Tahina, 5 (lima) kotak makanan kurma merek Alkhammah dates, 6 (enam) kotak minuman merk Sun Top, 2 (dua) kotak garam merk Alkair Sea Salt, 2 (dua) kotak makanan merek aba alkhair, 1 (satu) kotak makanan Plain medames, 6 (enam) kotak makanan Black olive dan 3 (tiga) kotak makanan merek Hala Cream.
  • Bahwa biaya dalam melakukan ekspedisi barang-barang tersebut berupa motor gede sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. PAULUS. Biaya ekspedisi rokok Manchester sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa terima dari sdr. BOWO. Biaya ekspedisi untuk berbagai makanan dan minuman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah terdakwa terima dari sdr. BOWO. Biaya ekspedisi untuk rokok merk HD sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sudah terdakwa terima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. BILLY. Dan untuk biaya ekspedisi sepatu bekas tersebut sudah terdakwa terima sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memberikan upah kepada sdr.SARONI untuk membawa barang-barang tersebut sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana baru terdakwa berikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SARONI.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi SARONI dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Jo Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . ------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.25 Wib, terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI merupakan Direktur Perusahaan Jasa Ekspedisi PT. NEWSHA TRANS LOGISTIK yang bergerak di bidang ekspedisi dihubungi oleh sdr. PAULUS (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan maksud untuk mengambil mesin dan bodi bekas motor gede (Moge) bekas di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang mana mesin dan bodi bekas motor tersebut diimpor oleh sdr. PAULUS dari Negara Singapura, lalu terdakwa menghubungi sdr. RICHARD (DPO) untuk menjemput mesin dan bodi bekas motor tersebut dengan menggunakan mobil crane menuju ke Gudang Ruko Plaza Buana di Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam. Setelah itu pada tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menuruh saksi SARONI Bin TARI ATMOJO untuk memuat mesin dan bodi bekas motor tersebut kedalam 2 (dua) box untuk dimasuk kedalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. MAULANA dengan maksud untuk menjemput dan mengambil sepatu bekas sebanyak 1 (satu) karung seberat 120 (seratus dua puluh) Kg di Perumahan Griya Pratama Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam yang mana sepatu bekas tersebut diimpor oleh sdr. MAULANA dari Negara Singapura. Lalu sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menerima sepatu bekas tersebut dari sdr. MAULANA dan langsung terdakwa bawa dengan menggunakan mobil Xenia menuju ke Ruko Plaza Buana di Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
  • Bahwa setelah semua barang-barang tersebut selesai dimuat ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning, lalu pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi SARONI berangkat ke Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam menuju ke Jakarta melalui Pelabuhan Sungai Selari Sungai Pakning Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat berada Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam tersebut sebelumnya terdakwa sudah ada melakukan kerjasama dengan PPJK Koperasi Primer TNI AL yang bernama sdr. EDI RUSDIANTO (DPO) untuk mengurus protocol petugas dipelabuhan berupa pemeriksaan bea cukai, petugas syahbandar atau petugas lainnya agar 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning tersebut bisa keluar dari kota Batam yang mana terdakwa biaya yang terdakwa keluarkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada sdr. EDI RUSDIANTO tersebut.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi SARONI yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit motor gede yang dibagi kedalam 2 (dua) box dan sepatu bekas sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 120 kg.
  • Bahwa biaya dalam melakukan ekspedisi barang-barang tersebut berupa motor gede sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. PAULUS. Dan untuk biaya ekspedisi sepatu bekas tersebut sudah terdakwa terima sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memberikan upah kepada sdr.SARONI untuk membawa barang-barang tersebut sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana baru terdakwa berikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SARONI.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi SARONI dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa SUKO HADI MULYONO Bin TUKI merupakan Direktur Perusahaan Jasa Ekspedisi PT. NEWSHA TRANS LOGISTIK yang bergerak di bidang ekspedisi dihubungi oleh sdr. BOWO (DPO) dengan maksud untuk mengambil barang berupa rokok merk Manchester di Ruko Dutatama di Batam Center yang mana rokok Manchester tersebut diimpor oleh ABU ALI (DPO) dari Negara Singapura. Lalu sekira pukul 14.15 Wib, terdakwa menyuruh sdr.SARONI untuk mengambil dan membawa rokok Manchester tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning ke Ruko Buana Plaza di tembesi Kec. Sagulung kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BILLY (DPO) dengan maksud untuk menjemput rokok merk HD sebanyak 25 (dua puluh lima) coli/kotak di Perumahan Kodim bengkong Batam. Lalu terdakwa menyuruh sdr.JOHAN (DPO) untuk menjemput rokok tersebut dengan menggunakan mobil grand max dan dibawa menuju ke Gudang Ruko Plaza Buana di Tembesi Batam.
  • Bahwa setelah semua barang-barang tersebut selesai dimuat ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning, lalu pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi SARONI berangkat ke Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam menuju ke Jakarta melalui Pelabuhan Sungai Selari Sungai Pakning Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat berada Pelabuhan Telaga Punggur Kec. Nongsa Kodya Batam tersebut sebelumnya terdakwa sudah ada melakukan kerjasama dengan PPJK Koperasi Primer TNI AL yang bernama sdr. EDI RUSDIANTO (DPO) untuk mengurus protocol petugas dipelabuhan berupa pemeriksaan bea cukai, petugas syahbandar atau petugas lainnya agar 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel nomor Polisi D 8796 EK warna kuning tersebut bisa keluar dari kota Batam yang mana terdakwa biaya yang terdakwa keluarkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada sdr. EDI RUSDIANTO tersebut.
  • Bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi SARONI yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut berupa rokok merk HD berjumlah 25 (dua puluh lima) coli/kotak dan rokok merk Manchester berjumlah 7 (tujuh) coli/ kotak.
  • Bahwa biaya dalam melakukan ekspedisi barang-barang tersebut berupa rokok Manchester sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa terima dari sdr. BOWO. Dan untuk biaya ekspedisi sepatu bekas tersebut sudah terdakwa terima sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memberikan upah kepada sdr.SARONI untuk membawa barang-barang tersebut sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana baru terdakwa berikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SARONI.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut terdakwa tidak ada menyerahkan manifest atau surat jalan atau daftar barang (Packing List) kepada saksi SARONI dalam melakukan pengangkutan barang-barang tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama NIP.198901152014031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya