Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas RT. 001/ RW. 004 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Banglas RT. 001/ RW. 004 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, menelfon Sdr. JUPRI Alias OCU JUP (DPO) melalui aplikasi whatsapp. Yang mana pada intinya percakapan tersebut menjelaskan Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr.JUPRI sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) paket dan meminta Sdr.JUPRI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Sdr. JUPRI tiba di rumah Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu. Kemudian Sdr. JUPRI menyerahkan 1 (satu) buah kotok rokok merk OFFO warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pun menerima narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, Sdr.JUPRI langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menyapu di rumahnya. Tiba-tiba datanglah Saksi PUNGKUT CAN LUBIS dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian satuan reserse narkoba Kepulauan Meranti. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa menuju Kepolisian Resor Meranti guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.103/10219.00/2025 hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0180 tanggal 18 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas RT. 001/ RW. 004 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti, diketahui sering dilakukan transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Banglas RT. 001/ RW. 004 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi PUNGKUT CAN LUBIS dan Saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA (merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti) beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas RT. 001/ RW. 004 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Pada saat itu, Tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi A.TALIB, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat bersih 0.44 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO V11i warna merah muda dengan No IMEI 357672100073506
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak warna abu-abu yang terletak di atas pintu dapur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.103/10219.00/2025 hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0180 tanggal 18 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HERI YANTO Alias HERI Bin (Alm) HAMDAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |