| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 638/Pid.Sus/2023/PN Bls | BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH | ROZALI Als IZAL Bin BURHAN JANTAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 638/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3614/L.4.13/Enz.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN bersama dengan saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa bertanya kepada saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS tentang kesediaan narkotika jenis shabu, lalu saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS menjawab “ada paket 500”. Selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu dari saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS dan terdakwa menyerahkan uang untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut. Berat Kotor : 0,17 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1240/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, an. Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 1822/2023/NNF. Dengan hasil pemeriksaan Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,08 gram.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi Mulyadi Bin M. Yusuf dan saksi Roynaldi Bin Yusri langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Sesampainya didaerah tersebut sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN bertempatan di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis shabu yang temukan didalam kantong celana bagian depan yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam yang sudah dipotong pendek, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Tim Opsnal Bukit Batu melakukan pengembangan terhadap keberadaan saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS. Sekira pukul 21.30 WIb, Tim Opnsal Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS, saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS mengaku ada menyerahkan narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berat Kotor : 0,17 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1240/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, an. Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 1822/2023/NNF. Dengan hasil pemeriksaan Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,08 gram.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ----- Bahwa terdakwa ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau masih dalam bulan Juni 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang berlamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari pada hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN bersama-sama dengan saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat disebuah rumah yang berlamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara awalnya terdakwa mempersiapkan alat hisap shabu, lalu terdawa memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pirek dan terdakwa bakar dengan menggunakan mancis yang apinya sudah diatur menjadi kecil. Kemudian terdakwa dan saksi INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS menghisap hasil pembakaran narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian hingga narkotika jenis shabu tersebut habis. Berat Kotor : 0,17 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1240/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, an. Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 1822/2023/NNF. Hasil Pemeriksaan : 1822/2023/NNF : Positip Metamfetamina. Kesimpulan : 1822/2023/NNF : berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa Barang bukti : 1822/2023/NNF : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,08 gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
