Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
2.DORTA MAULI TAMBA, S.H
1.M PAIRUL
2.SYAFRIZAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 846 /L.4.21/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
2DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M PAIRUL[Penahanan]
2SYAFRIZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: ------- Bahwa Terdakwa I, M PAIRUL, bersama-sama dengan Terdakwa II, SYAFRIZAN, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2025, bertempat di pantai Beting Beras dengan titik kordinat 1.124916957991828, 102.54268835632307, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, Terdakwa I dijumpai oleh seseorang bernama DAHLAN di warung daerah Parit Besar, Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada saat itu DAHLAN minta tolong kepada Terdakwa I untuk membawa orang Banglades dari daerah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, tepatnya di daerah Sungai Rawa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk menemani Terdakwa I membawa orang dari daerah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, tepatnya di daerah Sungai Rawa. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari Kedabu Rapat menggunakan kapal milik Dahlan, yang mana Terdakwa I bertindak sebagai pengemudi kapal (nahkoda), sedangkan Terdakwa II bertindak selaku anak buah kapal. Sekitar pukul 24.00 WIB, para Terdakwa sampai daerah Sungai Rawa. Di sana Terdakwa I bertemu dengan orang Indonesia yang mengantar warga negara Banglades, namun Terdakwa I tidak kenal dengan orang tersebut. Tidak beberapa lama kemudian 20 (dua puluh) warga negara Bangladesh naik ke kapal, lalu mereka berangkat menuju Kedabu Rapat, yang selanjutnya akan diseberangkan ke Malaysia. Untuk ke Kedabu Rapat, Terdakwa I memilih rute melewati Sungai Terus kemudian lewat perairan Belitung karena lebih aman dibanding lurus terus melewati Sungai Terus menuju Kedabu Rapat. Sekitar pukul 03.00 WIB, di pantai Beting Beras dengan titik kordinat 1.124916957991828, 102.54268835632307, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kapal yang dikendarai mereka terhantam gelombang air laut dan kapalnya tenggelam. Selanjutnya mereka menyelamatkan diri. Dikarenakan kedalaman air tidak dalam sehingga mereka masih sampai daratan dan bertemu penduduk sekitar. Selanjutnya para Terdakwa beserta warga negara Bangladesh dibawa ke kantor desa.

- Bahwa para Terdakwa rencananya akan membawa warga negara Bangladesh dari Kedabu Rapat menuju ke Malaysia, namun Terdakwa II tidak tahu kapan waktunya warga negara Bangladesh tersebut diseberangkan ke Malaysia, karena DAHLAN yang akan mengurus semuanya. Sepengetahuan Terdakwa II, biasanya untuk membawa Pekerja Migran ilegal Terdakwa II diupah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, namun ketika membawa warga negara Bangladesh tersebut lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, yang mana para Terdakwa dijanjikan imbalan/upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh DAHLAN.

- Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi 3 maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi. ------- Perbuatan Terdakwa, Terdakwa I, M PAIRUL, bersama-sama dengan Terdakwa II, SYAFRIZAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa I, M PAIRUL, bersama-sama dengan Terdakwa II, SYAFRIZAN, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2025, bertempat di pantai Beting Beras dengan titik kordinat 1.124916957991828, 102.54268835632307, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, Terdakwa I dijumpai oleh seseorang bernama DAHLAN di warung daerah Parit Besar, Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada saat itu DAHLAN minta tolong kepada Terdakwa I untuk membawa orang Banglades dari daerah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, tepatnya di daerah Sungai Rawa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk menemani Terdakwa I membawa orang dari daerah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, tepatnya di daerah Sungai Rawa. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari Kedabu Rapat menggunakan kapal milik Dahlan, yang mana Terdakwa I bertindak sebagai pengemudi kapal (nahkoda), sedangkan Terdakwa II bertindak selaku anak buah kapal. Sekitar pukul 24.00 WIB, para Terdakwa sampai daerah Sungai Rawa. Di sana Terdakwa I bertemu dengan orang Indonesia yang mengantar warga negara Banglades, namun Terdakwa I tidak kenal dengan orang tersebut. Tidak beberapa lama kemudian 20 (dua puluh) warga negara Bangladesh naik ke kapal, lalu mereka berangkat menuju Kedabu Rapat, yang selanjutnya akan diseberangkan ke Malaysia. Untuk ke Kedabu Rapat, Terdakwa I memilih rute melewati Sungai Terus kemudian lewat perairan Belitung karena lebih aman dibanding lurus terus melewati Sungai Terus menuju Kedabu Rapat. Sekitar pukul 03.00 WIB, di pantai Beting Beras dengan titik kordinat 1.124916957991828, 102.54268835632307, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kapal yang dikendarai mereka terhantam gelombang air laut dan kapalnya tenggelam. Selanjutnya mereka menyelamatkan diri. Dikarenakan kedalaman air tidak dalam sehingga mereka masih sampai daratan dan bertemu penduduk sekitar. Selanjutnya para Terdakwa beserta warga negara Bangladesh dibawa ke kantor desa.

- Bahwa para Terdakwa rencananya akan membawa warga negara Bangladesh dari Kedabu Rapat menuju ke Malaysia, namun Terdakwa II tidak tahu kapan waktunya warga negara Bangladesh tersebut diseberangkan ke Malaysia, karena DAHLAN yang akan mengurus semuanya.

- Bahwa perbuatan para Terdakwa masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 4 ------- Perbuatan Terdakwa, Terdakwa I, M PAIRUL, bersama-sama dengan Terdakwa II, SYAFRIZAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya