| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, sekira pukul 13.20 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ mano bang, CK yok, aku dan Yul ada 50 ribu 50 ribu, Ada tambah ?“lalu dijawab Terdakwa “ ada ben, abang ada 100 ribu ni “ lalu dijawab Sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO) “ kerumah lah bang“, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) yang beralamatkan Dusun Sungai Berang Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di rumah Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) dan Sdr MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO), selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO) menelfon Sdr. IRFANDI Alias AGOK (DPO) setelah itu Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) mengajak Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu kerumah Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO). Sesampainya di rumah Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) dan Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa . Setelah itu Terdakwa, Sdr. SURBAINI Alias BENI, MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) langsung pulang kerumah Terdakwa, yang saat itu saksi MUHAMMAD FIKAR (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD FIKAR mengonsumsi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FIKAR (dlakukan penuntutan secara terpisah), Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) dan Sdr MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) dan mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. IRFANDI Alias AGOK secara bergantian .
- Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib tim yang beranggotakan Saksi MUHAMMAD HUDORI, saksi NICK UMBARA DIKA, Saksi NANDRA MARDEN, saksi RAYHAN MAULANA mendapat informasi bahwa target berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Sungai Berang Rt/Rw 010/004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 6 (enam) buah plastik sisa pembungkus sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk On Line Bold warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna abu – abu dan terhadap saksi MUHAMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA (dilakukan penuntutan terpisah) ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Real me warna biru, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) yang berdomisili di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan diketahui lebih lanjut Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 127/14309/2023, tanggal 04 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1573/NNF/2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2280/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan kristal warna putih benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 di Dusun Sungai Berang Rt/Rw 010/004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib tim yang beranggotakan Saksi MUHAMMAD HUDORI, saksi NICK UMBARA DIKA, Saksi NANDRA MARDEN, saksi RAYHAN MAULANA mendapat informasi bahwa target berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Sungai Berang Rt/Rw 010/004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 6 (enam) buah plastik sisa pembungkus sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk On Line Bold warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna abu – abu dan terhadap saksi MUHAMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA (dilakukan penuntutan terpisah) ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Real me warna biru, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui pada hari dilakukan penangkapan pada pukul 15.00 WIB Terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis shabu dari Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) yang berdomisili di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 14.00 Wib di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama dengan Sdr SURBAINI Alias BENI (DPO) dan Sdr MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) dan Saksi MUHAMMAD FIKAR (dilakukan penuntutan terpisah) .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 127/14309/2023, tanggal 04 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1573/NNF/2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2280/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan kristal warna putih benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |