Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bls Netty Purba 1.Syaiful Ardi
2.Jonsen Liesman, Ir Als Asen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Netty Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI SYAFRIZAL, SH, DkkNetty Purba
Tergugat
NoNama
1Syaiful Ardi
2Jonsen Liesman, Ir Als Asen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor :
  • Register : 694/011/SKSPT/06 tanggal 26 September 2006
  • Register : 695/011/SKSPT/06 tanggal 26 September 2006
  • Register : 696/011/SKSPT/06 tanggal 26 September 2006
  • Register : 697/011/SKSPT/06 tanggal 26 September 2006
  • Register : 698/011/SKSPT/06 tanggal 26 September 2006
  • Register : 85/011/SKSPT/10 tanggal 02 April 2010
  • Register : 321/011/SKSPT/09 tanggal 19 November 2009
  • Register : 689/011/SKGR/09 tanggal 19 November 2009
  • Register :       /011/SKSPT/09 tanggal 14 September 2009
  • Register : 76/011/SKSPT/10 tanggal 22 Mei 2010
  • Register : 77/011/SKSPT/10 tanggal 22 Mei 2010
  • Register : 78/011/SKSPT/10 tanggal 22 Mei 2010
  • Register : 79/011/SKSPT/10 tanggal 21 April 2010
  • Register : 80/011/SKSPT/10 tanggal 22 Mei 2010

Adalah sah milik Penggugat, dan setelah dilakukanya pengukuran ulang terhadap tanah Objek Sengketa pada Tahun 2022 sehingga kondisi fisik tanah Penggugat sekarang dapat dipastikan bersempadan dan dengan ukuran luas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful/Kanal    : ± 500 Meter

Sebelah Timurberbatasan dengan Panjaitan        : ± 400 Meter

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asen/Kanal   : ± 500 Meter

Sebelah Barat berbatasan dengan Heri                    : ± 400 Meter

Adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya Milik Penggugat;

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng  untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian:

Materil

    1. Harga tanah (harga pasaran saat ini) Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) /Ha x 17 Ha =Rp. 425.000.000, (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan harga tanah yang dijadikan jalan oleh Tergugat II sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
    2. Biaya imas / tebang tebas pada saat pembukaan lahan Rp. 1.200.000, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)/Ha x 17 Ha =Rp. 20.400.000, (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
    3. Biaya Imas tahun 2018 (Excavator) Rp. 7.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah )/Ha x 17 =Rp. 119.000000, (Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah)
    4. Biaya mengajukan upaya hukum diPengadilan Negeri Bengkalis dan jasa Pengacara Rp. 100.000.000, ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Dengan Total Kerugian Seluruhan Sebesar = Rp. 689.000.000, (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah);

Immateril

Biaya ganti rugi Moril sebesar Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah) oleh karenanya dengan 2 (Dua) Tergugat maka : 2 X Rp. 100.000.000, = Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

 

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan kepada siapa  saja yang menguasai Tanpa  Hak  dan Melawan Hukum  agar  tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas di tanah terperkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dalam perkara A quo adalah Sah dan Berharga;

8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar  dwangsom  sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi;

10. Menghukum  Tergugat   I dan Tergugat II untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsider :

Eq aequo et bono ;

Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak