Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Bls | BANK BRI Cabang Selatpanjang | 1.Yuliana Erma Rosa 2.Hendri Yansah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 184.360.920,00 | ||||||
Petitum |
(seratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 97 atas nama Irma Suryani yang terletak di Jln. Sumber Sari Gg. Ikhlas Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
SHM No. 97 atas nama Irma Suryani yang terletak di Jln. Sumber Sari Gg. Ikhlas Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |